Aliansi Pejuang Lahan Mandalika : Kami Berikan Waktu Untuk Proses Restorative Justice Kasus Penahanan Saudara Alus

Lombok Tengah, (lombokupdatenws) – Nampaknya penahanan terhadap  salah seorang aktivis atas nama Alus Damsiah yang tersandung kasus dugaan pengancaman ter hadap pihak ITDC di kantor BPN Lombok Tengah beberapa waktu lalu  oleh pihak Polres Lombok Tengah terus bergulir dan mendapatkan banyak simpati dari berbagai kalangan.

Tidak hanya  statemen maupun keprihatinan dari sejumlah NGO, namun simpati terhadap penahanan Alus ttersebut datang dari Aliansi Pejuang Lahan Mandalika, M Samsul Qomar. Menurut MSQ sapaan akrabnya  menyatakan bahwa terkait kasus pengancaman alus yang kemudian berlanjut ke penahanan sebagai tersangka mestinya ada proses Restorative Justice ( RJ ) dari penyidik , apalagi dalam pengancaman alus tidak dengan membawa senjata api atau senjata tajam dan itu sebuah reaksi karena saat kejadian tersebut sedang berlangsung atau dalam kondisi mediasi atau gelar data di Kantor ATR / BPN Loteng.

“Mestinya di kedepankan RJ apalagi kasus ini sudah lama dan tidak menimbulkan kerugian apa apa, sehingga melalui media saya meminta pihak ITDC segera mencabut laporan dan melakukan sikap memaafkan , saya yakin pihak Alus akan meminta maaf saya jamin itu.” cetusnya.

Pihaknya berharap dengan proses penahaan terhadap saudara Alus tersebut jangan sampai dengan kejadian ini justru menganggu investasi dan kenyamanan pariwisata di NTB bahkan d Lombok Tengah,  akibat banyaknya pihak yang keberatan dengan sikap ITDC yang tidak hanya sekali bertindak  arogan dan mainkan hukum .

Jika pihak ITDC dalam hal ini bersikeras maka MSQ  meminta GM tersebut segera angkat kaki dari gumi lombok ini, ditambahkan nya  selain itu ada pertimbangan lain yang tidak kalah penting dalam  mensikapi persoalan tersebut , sebab  saat ini merupakan i bulan suci ramadhan  piak  dan pihaknya berharap untuk semua harus dapat  menahan diri termasuk memberikan ruang ibadah kepada saudara  Alus sebagai seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita berikan waktu 3 kali 24 jam untuk proses RJ maupun perdamaian agar kondisi daerah kita tetap konsudif dan tidak ada aksi aksi maupun reaksi dari berbagai pihak lainnya yang akan menjurus dan menggangu keamanan serta kenyamanan masyarakat LOmbok Tengah pada bulan suci ini.”Tutupnya.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment