Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, terpilih M Samsul Qomar angkat bicara terkait rumor dualisme kepengurusan KONI Loteng.
Sapaan Qomar itu menegaskan, adanya cabang olahraga (Cabor) yang diklaim mendukung Musorkab KONI Loteng tahun 2025 pro M Samsul Qomar maupun L Firman Wijaya perlu dikembalikan ke dasar sebuah organisasi dalam hal ini anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADRT) dan peraturan organisasi (PO).
“Kita bicara legitimasi mulai dari siapa Ketua Umum KONI Loteng yang sah, kemudian bicara panitia yang sah. Setelah itu bisa lanjut ke tahapan berikutnya,” kata Qomar, Rabu 26 Maret 2025.
Menurut Qomar, bagaimana bisa melangkah ke tahapan pencarian Cabor sementara tahapan awalnya sudah dilanggar. Dalam aturan ADRT KONI bahwa dijelaskan mengenai tahapan Musorkab.
Mulai mengupas pernyataan mantan Ketua Harian KONI Loteng Lalu Mukmin Jahar, di salah satu media bahwasanya Jabatan Samsul Qomar saat ini sudah demisioner termasuk dirinya.
Artinya ketika masa bakti Lalu Mukmin Jahar berakhir dalam kepengurusan, tentu semua kepengurusan yang ada di periode 2021-2025 sudah tidak aktif, seharusnya Lalu Mukmin Jahar tidak boleh melakukan kegiatan terlebih mengatasnamakan KONI Loteng dan apa yang dilakukan panitia Musorkab dibawah Lalu Mukmin Jahar, cacat secara hukum.
“Logikanya demikian, jika dia (L Mukmin Jahar, red) menganggap dirinya masih aktif maka Samsul Qomar pun masih aktif sebagai Ketua KONI Loteng dan proses pemilihan Ketua KONI Loteng harus digelar secara bersama-sama pengurus KONI Loteng dalam periode 2021-2025, ” tutur Qoma.
Dalam pengamatan kisruh KONI Loteng ini dimulai dari KONI Loteng menggelar Rakerkab tahun 2025 tertanggal 25 Februari 2025 di Lesehan Telu-telu dihadiri 35 Cabor dengan merumuskan agenda kegiatan yakni pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkab.
Kemudian Musorkab tanggal 19-20 Maret 2025 di Praya, bakal calon Ketua KONI membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta. Namun hasil tersebut tidak dilaporkan ke Ketua KONI Loteng dalam hal ini yang terlegitimasi yakni M Samsul Qomar.
Selanjutnya, Keputusan Rakerkab tersebut dinilai oleh Ketua KONI Samsul Qomar dan beberapa pengurus harian KONI Loteng telah bias dan melanggar AD/ART KONI, sebab Rakerkab seharusnya hanya membahas tentang rencana-rencana kerja belum, tidak kemudian melakukan pembentukan panitia dan TPP.
Pandangan ketiga, KONI Loteng menjadi dua kubu dan sama-sama membuka pendaftaran calon ketua KONI. Di mana kubu yang satu diinisiasi Ketua Harian KONI Lalu Mukmin Jahar, S.H sudah membentuk TPP diketuai Yuli harhari dan telah melakukan penjaringan calon ketua KONI dan hasilnya 1 calon yakni Sekda Loteng HL. Firman Wijaya.
Kubu Ketua KONI Loteng Samsul Qomar yang memiliki SK dan akan berakhir bulan April 2025 melakukan proses penjaringan untuk pelaksanaan Musorkab tanggal 25 Maret 2025.
“Kisruh KONI Loteng, baik kubu Samsul Qomar dan Lalu Mukmin Jahar, S.H sudah pernah melaporkan kondisi di bawah ke KONI Provinsi NTB dan KONI NTB belum memberikan keputusan,” tegasnya.
Pada tanggal 19 Maret 2025 di Kantor Dispora Loteng berlangsung konsolidasi berdasarkan Nomor: 000.73/53/Dispora/2025 tertanggal 18 Maret 2025, perihal undangan konsolidasi.
Konsolidasi yang di inisiasi Dispora Loteng dihadiri Ketua umum, ketua harian, Wakil Ketua dan Ketua bidang dengan hasil kesepakatan yaitu tunda dan meleburkan diri kepanitiaan Musorkab kubu Samsul Qomar dan Lalu Mukmin Jahar, yang diagendakan Kamis tanggal 21 Maret 2025 akan melaksanakan rapat bersama dari kedua kubu.
Namun pasca pertemuan di Dispora Loteng kubu Lalu Mukmin Jahar justru mendorong tetap akan melaksanakan Musorkab sesuai rencana mereka dan menetapkan tanggal 20 Maret 2025 Musorkab di hotel Ilira.
“Kalau dari kronologis ini, siapa yang tidak konsisten terhadap hasil pertemuan di Dispora Loteng. Kan aneh atas ambisi oknum-oknum itu,” ujarnya.
Jika mereka (kubu sebelah,red) mengaku sudah melakukan rapat pengurus untuk pembentukan panitian Musorkab, maka perlu di pertanyakan siapa yang mengundang dan kapan di laksanakan tentu ada berita acara rapat .
Di dalam aturan AD/ART pasal 34 terkait Rakerkab/ kot tidak ada perintah untuk membentuk panitia, melainkan harus melalui mekanisme lain yakni rapat pengurus KONI .
“Saya pikir untuk membaca dan menjalankan AD/ART serta PO tidak perlu kita sekolah hukum karena tidak ada penafsirannya,” singgung Qomar.
Oleh karenanya, ia telah melaporkan 3 hal ke Polres Loteng yakni pemalsuan stempel dan dokumen kop surat serta penyalahgunaan wewenang secara bersama sama yang di lakukan oleh L Mukmin Jahar dan Isnaini .
“Sebagaimana kita ketahui selama ini mereka melakukan kegiatan di luar Sekretariat KONI tetapi di dalam KOP Surat beralamatkan Sekretariat KONI Loteng,” pungkasnya (Lu01)