Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Surat Keputusan (SK) Nomor: 06 tahun 2025 tentang perbaikan batas akhir masa bakti atas keputusan ketua umum KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 tahun 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) pengurus KONI Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2021-2025 tertanggal 7 Maret 2025, syarat permainan oknum yang berkepentingan. Bahkan Ketua Umum KONI Loteng, M Samsul Qomar menilai SK tersebut palsu dan cacat secara hukum. Dimana, pada point Memutuskan, secara jelas dan nyata ditulis perbaikan batas akhir masa bakti atas keputusan ketua umum KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat…