Melalui Kebijakan Partai PKS,Dono Kasino Indro Berpotensi Gantikan Anggota Dewan “M” Akibat Terjerat Hukum

 

Lombok tengah,(lombokupdatenews)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok tengah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial “M” terkonfirmasi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tersandung kasus dugaaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari`ah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit untuk peternak sapi anggaran tahun 2021-2022.

Kepala Kejati NTB,Enen Saribanon menjelaskan terdapat 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,5 miliar tersebut. Namun yang di tahan kali ini cuma satu tersangka.

“M” ditahan pada Senin malam (16/12/2024) seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. “M” keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.

Wakil Ketua III DPRD Lombok tengah H. Uhibbusa`adi saat di wawancara pada kamis (22/Mei/2025),di ruangannya menyatakan bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng. Berkaitan dengan masalah anggota, maka akan di kaji dulu oleh BK untuk tindak lanjut atau mengambil Keputusan. Tentu setelah di kaji maka akan ada sidang antar pimpinan.

Sa’adi mengatakan, ketika para pimpinan sepakat atas kasus ini maka akan di kenakan sanksi salah satunya pemberhentian sementara atau scorsing.

“Kasus anggota dewan akan di kaji terlebih dahulu oleh BK dan kemudian diadakan sidang dengan para pimpinan,sehingga nanti akan diumumkan di Rapat paripurna,paling tidak pemberhentian sementara” lugasnya.

Kemudian, jika di kaitkan dengan Partai,Sa`adi yang juga sebagai Sekertaris DPW PKS NTB mengatakan bahwa tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Asusila atau yang sudah di tetapkan di internal PKS sendiri.

Dan Langkah yang akan di lakukan oleh partai tentu tegas, selanjutnya akan menunggu hasil dari kejati NTB sehingga akan berpotensi terjadinya pemecatan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.

“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai denga apa yang di sepakati oleh internal partai,dan kita akan menindak tegas hal ini,” lugasnya.

Untuk tindak lanjutnya,terangnya,jika di pecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).

“Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama Dono kasino Indro (DKI),kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah, yaitu Pujut – Praya Timur. Dan kemarin mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara
di Dapil 3,”imbuhnya.

Sehingga, ada potensi naiknya DKI untuk menggantikan oknum kader Partai tersebut sesuai aturan partai.

“Tentu dari partai kita tindak tegas dan akam ada yang menggantikannya,di antaranya adalah suara ke dua terbanyak dari partai,”pungkasnya.

Diharapkan,sebagai wakil ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentu agar tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan anggota dewan yang terjerat kasus seperti ini. Demi terjaganya nama baik Lembaga tentu demi kemajuan Lombok Tengah juga,oleh karena itu walaupun ada kesempatan untuk melanggar hukum,Dewan yang ada di harapkan jangan sampai terlibat atau memanfaatkan kesempatan. (Lu01)

Related posts

Leave a Comment