Lombok Tengah, (Lombokupdatenews) – Keberadaan lembaga Perpustakaan yang berfungsi sebagai sarana sumber informasi ilmu pengetahuan dan pusat pelayanan jasa perpustakaan semakin dibutuhkan oleh masyarakat, baik dilingkungan sekolah desa maupun di semua lapsian Masyarakat. Oleh sebab itu sudah saatnya setiap unsur terkait harus secara terus menerus dapat berupaya membina, mengembangkan dan meningkatkan pemberdayaan berbagai jenis perpustakaan di Lombok Tengah.
Untuk tujuan tersebut maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial.
Menurut Kadis Perpustakaan dan Keasripan Lombok Tengah, H L Muliawan MM mengatakan tujuan dari kegiatan Bimtek ini adalah dengan adanya kegiatan tersebut maka dapat dilakukan evaluasi dan pemantauan tentang perkembangan kegemaran membaca pada masyarakat yang mempunyai kemampuan membaca lebih tinggi sehingga mendorong perubahan kualitas hidup yang lebih baik.
“ Ada beberapa dasar dalam penyelenggaraan kegiatan Bimtek pengembangan Literasi berasis inkkusi social ini adalah diantaranya undang undang nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Daerah Tingkat II, kemudian Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, yang kesemuanya menjurus untuk bagaimana mengembangkan n kegemaran membaca pada masyarakat yang nantinya dengan kegiatan ini dapat memeproleh kemampuan membaca lebih tinggi sehingga mendorong perubahan kualitas hidup yang lebih baik.”terangnya.
Ditambahkan H M Muliawan selain dasar tersbeut ada juga beberapa dasar harus dilaksanakan kegiatan ini , termasuk dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang pembentukan Daerah-Daerah Tinggkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 ), kemduian Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, ada jga dasar Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005.
Tidak hanya itu untuk lebih memeprkuat lini kegiatan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota Madya. Di lanjutkan dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah No: 83 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.(Lu01)
|