Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Dana hibah kubah masjid Agung Praya yang di gelontorkan Pemda sejumlah 5 Miliar Rupiah pada tahun 2020 sampai saat ini entah kemana hilang kabarnya, seperti ditelan bumi.
Dir NTB Coruption Watch (NCW) Fathurrahman kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya menduga kasus hibah kubah masjid agung Praya yang selama ini bergulir sengaja di tenggelamkan agar tidak banyak masyarakat yang tahu kebenaran sesungguhnya kemana dana umat tersebut.
Semestinya menurut Lord sapaan akrabnya , setelah ada dana hibah kubah masjid agung semestinya sesuai bunyi naskah hibah tersebut namun sampai 5 tahun ini tetap tak terlihat ada perubahan terkait pembanguna fisik masjid agung, sehingga pihaknya curiga dana tersebut memang tidak di gunakan untuk kubah masjid agung.
“Saya menduga kepala dinas PUPR saat itu LF Menyalahgunakan dana tersebut dan tidak sesuai peruntukan. hal ini sesuai dengan pegakuan mantan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili yang saat itu membenarkan bahwa ada dana Sebesar 5 Miliar Rupiah untuk rehab kubah masjid agung.”ungkapnya.
Lebih jauh Lord menambahkan persoalan ini tidak hanya sampai disana saja , namun terhadap proyek pembangunan air mancur di taman muhajirin Sebesar 3 miliar juga syarat dengan masalah.
Direktur NTB Coruption Watch Menilai ada dugaan korupsi pada proyek tersebut karena tidak sesuai dengan spek pekerjaan juga hasilnya tidak Segnifikan,
Adapun anggaran air mancur 3 M tersebut hanya beroperasi kurang dari setahun setelah itu mati dan tidak bisa beroperasi dengan baik. Proyek yang di kerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut di duga merugikan keuangan negara karena tidak sesuai dengan perencanaan.
“Kami menilai sejumlah temuan tersebut berpotensi melanggar regulasi, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ketusnya.(Lu01)

