Terkait Kasus Dana Siluman DPRD, Kawal NTB Minta LPSK Tolak Perlindungan Para Tersangka

 

Mataram, (lombokupdatenews) -Sejak bergulirnya kasus Korupsi Pokir DPRD NTB menjadi skandal terbesar di pulau seribu masjid ini.
Tak tanggung tanggung 40 lebih Pimpinan dan Anggota DPRD di periksa Kejaksaan Tinggi secara maraton .
pemeriksaan tersebut selain untuk melengkapi berkas tiga tersangka yakni Indra Jaya Usma ( Demokrat ) M Nasib Ikroman ( Perindo ) dan Hamdan Kasim ( Golkar ) juga upaya penyidik mendalami kasus tersebut.

Divisi Kebijakan Publik Hukum dan Kriminal Kawal NTB Fahrurozi menyambut baik upaya penuntasan hukum yang di lakukan Kejati sampai saat ini.
meski begitu , Pihaknya tetap memberi sinyal kepada Kejati soal upaya upaya yang di lakukan oleh para anggota dewan yang masih berstatus saksi.

“ Kami tetap mengawal proses ini sudah ada upaya pengamanan dari pari oknum DPRD konon untuk mendapatkan status bebas atau tidak di jadikan tersangka,” Semua pihak harus melihat ini.”ucapnya.

Selain itu, Kawal NTB juga menyoroti soal adanya 15 Anggota dewan yang meminta perlindungan LPSK,skenario ini tiba tiba muncul di saat Kejati sedang gencar melakukan penuntasan dan ini sebuah skenario untuk memperlambat atau bahkan menyelamatkan para pihak .

Untuk  itu menurut Kawal NTB Kejati harus on the track , hal ini bukan hanya kasus graifikasi tapi ada suap yang juga masuk ke UU pemberantasan Korupsi.

“tidak boleh ada pengalihan isu, LPSK juga harus lebih teliti bahwa saksi yang di lindungi itu bukan calon tersangka jangan sampai nanti semua jadi kabur.” katanya lagi.

Ojhie meminta LPSK menolak Anggota DPRD yang tidak jelas dan terkesan mendadak meminta perlindungan sebagai saksi, padahal  dalam hal ini mereka menerima aliran uang haram meski sudah di kembalikan.

READ  Polres Loteng Amankan Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando.

“jadi yang namanya suap itu 5 detik saja penyelenggara negara menerima tetap di nyatakan suap,contoh seperti OTT itu gak sampai menitan nerima ya tetap di tangkap apalagi ini sudah lebih sebulan.
LPSK juga di ingatkan bahwa ada upaya para pihak ini memajukan tanggal pengembalian uang ke Kejaksaan dan ini skenario yang sudah kami endus.”tutup Ojhie.(Lu01)

Related posts

Leave a Comment