Lombok Tengah, (lombokUp) – Terkait Laporan dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Bilebante NTB Coruption Wacth ( NCW ) melalui Direkturnya Fathurahman menyatakan Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), istilah “kerugian negara” tidak didefinisikan secara rinci dan teknis. Konsep kerugian negara tetap merujuk pada rezim hukum lain, terutama UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai lex specialis. 1️⃣ Posisi KUHP Baru KUHP baru: • Tidak menghapus UU Tipikor • Tidak membuat definisi baru tentang “kerugian negara” • Hanya mengatur delik umum dan beberapa delik jabatan secara prinsipil…
Hari: 27 Januari 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Pungli dan Gratifikasi Berkedok Distribusi Kalender Masjid Agung Lombok Tengah
Lombok Tengah,(lombokUp) — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Wilayah Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi yang patut diduga melibatkan oknum Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Lombok Tengah. Dugaan tersebut menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lombok Tengah, melalui mekanisme pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana menurut dugaan sementara, surat resmi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran pemotongan ini. Laporan LI TIPIKOR NTB berangkat dari Surat BKM Masjid Agung Lombok Tengah Nomor 012/MA/11/2025 tertanggal 22 Desember 2025 perihal Pendistribusian Kalender…
