Lombok Tengah,(lombokUp) — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Wilayah Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi yang patut diduga melibatkan oknum Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Lombok Tengah.
Dugaan tersebut menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lombok Tengah, melalui mekanisme pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana menurut dugaan sementara, surat resmi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran pemotongan ini.
Laporan LI TIPIKOR NTB berangkat dari Surat BKM Masjid Agung Lombok Tengah Nomor 012/MA/11/2025 tertanggal 22 Desember 2025 perihal Pendistribusian Kalender Masjid Agung.
Dalam surat tersebut, pengurus BKM secara tertulis memerintahkan bendahara gaji di seluruh OPD Lombok Tengah untuk melakukan pemotongan atau penyetoran dana sebesar Rp20.000 per kalender per ASN, yang disetorkan ke rekening BKM Masjid Agung Lombok Tengah di Bank NTB, dengan waktu pelaksanaan pada Januari 2026.
Ketua LI TIPIKOR NTB Sapari menilai bahwa mekanisme tersebut tidak bersifat sukarela dan dilakukan secara terstruktur melalui sistem penggajian ASN.
” Kami sangat kuat menduga bahwa pemotongan ini Tanpa Dasar Hukum dan Di Luar Mekanisme Anggaran”.ketusnya kemarin Senin (26/01/26).
Menurut hasil kajian awal LI TIPIKOR NTB, kebijakan pemotongan tersebut tidak didasarkan pada regulasi yang sah, antara lain tidak memiliki:
Peraturan Daerah
Surat Keputusan Bupati
Mekanisme perencanaan dan penganggaran dalam APBD
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, terlebih karena melibatkan aparatur negara dan menggunakan jalur administratif resmi.
“Ini jelas jelas sudah masuk indikasi Pungli, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang”. terangnya.
Lebih jauh LI TIPIKOR NTB menilai perbuatan tersebut patut diduga mengandung unsur:
Pungutan Liar, karena adanya kewajiban pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas
Gratifikasi, sebab terdapat permintaan setoran dana kepada ASN melalui bendahara OPD
Penyalahgunaan jabatan dan wewenang, mengingat penggunaan kop surat dan stempel lembaga resmi untuk mendorong kepatuhan ASN
Atas dugaan tersebut, LI TIPIKOR NTB telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah agar segera mmemanggil dan memeriksa seluruh pengurus BKM Masjid Agung Lombok Tengah
Memeriksa seluruh bendahara gaji OPD se-Kabupaten Lombok Tengah
Menelusuri aliran dana pada rekening BKM Masjid Agung Lombok Tengah
Menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum berdasarkan hasil penyelidikan
Sebagai bukti awal, LI TIPIKOR NTB turut melampirkan salinan surat resmi Nomor 012/MA/11/2025.
Menjaga Integritas ASN dan Transparansi Pengelolaan Dana
LI TIPIKOR NTB menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk menjaga integritas ASN serta memastikan setiap bentuk penghimpunan dana yang melibatkan aparatur negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi praktik yang berulang dan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.” Jelasnya lagi.
Sementara ketua Yayasan Masjid Agung Praya, LFW saat di konfirmasi media ini via WhatsApp masih belum dapat memberikan keterangan.(Lu07)

