Lombok Tengah, (lombokUp) – Terkait Laporan dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Bilebante NTB Coruption Wacth ( NCW ) melalui Direkturnya Fathurahman menyatakan Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), istilah “kerugian negara” tidak didefinisikan secara rinci dan teknis.
Konsep kerugian negara tetap merujuk pada rezim hukum lain, terutama UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai lex specialis.
1️⃣ Posisi KUHP Baru
KUHP baru:
• Tidak menghapus UU Tipikor
• Tidak membuat definisi baru tentang “kerugian negara”
• Hanya mengatur delik umum dan beberapa delik jabatan secara prinsipil
“Artinya, kalau bicara kerugian negara dalam konteks pidana (terutama korupsi), acuannya tetap UU Tipikor, bukan KUHP baru.”tegas Lord sapaan akrabnya.
Dimana menurut Lord bahwa ada beberapa Definisi Kerugian Negara (yang tetap berlaku) diantaranya adalah bahwa dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara dipahami sebagai:
Berkurangnya keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
Ini bersumber dari:
• UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3
• UU Keuangan Negara
• Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan:
• Kerugian negara harus nyata (actual loss)
• Bukan sekadar potensi kerugian
⸻
3️⃣ Siapa yang Berwenang Menentukan Kerugian Negara?
Kerugian negara tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh penyidik, tapi harus didukung oleh:
• BPK atau
• BPKP atau
• Inspektorat (APIP)
tergantung konteks dan tahap perkara.
Tanpa hasil penghitungan resmi → kerugian negara lemah secara hukum.
Untuk itu, pihaknya meminta Polres Loteng segera bersurat ke BPK atau BPKP untuk menghitung dan melakukan audit terkait dana Desa Bilebate tahun 2016 sampai 2019 untuk memastikan jumlah kerugian negara yang timbul.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan drama menggunakan instrumen Isnpektorat, sebab hal itu berlaku untuk audit sebelum adanya laporan atau proses peyelidikan.
“karena kasus ini sudah lama di laporkan pihaknya maka kami meminta Kapolres agar serius menyelesaikan kasus ini, karena berkaitan dengan uang rakyat dengan jumlah DANA yang besar.”Tutupnya.(Lu08)

