Aliansi Masyarakat Anti Rasuah ( AMARAH) NTB Mendesak Kejati Memperlakukan Para Terdakwa dan Lainnya Secara Adil dan Profesional .

Mataram, (LombokUp)  – Sidang perdana Skandal Kasus Fee Pokir DPRD NTB membuka beberapa rahasia yang selama ini belum di buka jaksa penutut umum ( JPU )

Namun yang menarik pernyataan salah seorang terdakwa M Nasib Ikroman alias Acip yang mempertanyakan dengan nada meyindir soal posisi hukum pemberi dan penerima uang Gratifikasi bagi anggota DPRD.

“ Saya baru tau bu ketua ( hakim,red ) kalau Anggota DPRD yang memberi uang yang jadi terdakwa sedang yang menerima tidak,” ujarnya yang di kutip  di laman media sosial yang beredar luas.

Tentu keputusan Kejaksaan Tinggi NTB menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah ( AMARAH) NTB sendiri dalam hal ini mendesak Kejati memperlakukan para terdakwa dan lainnya secara adil dan profesional .

“ Kita melihat ada keraguan bahkan mungkin ketakutan dari Kajati untuk menetapkan tersangka lain yakni 13 penerima uang gratifikasi tersebut,” Kata Rindawan Efendi yang juga ketua GMPRI NTB.

Semestinya ditambahkan Rindhot , Kejati tidak tebang pilih dalam kasus  ini karena secara kasat mata saja masyarakat yang tidak sekolah hukum pun tau bahwa UU terkait korupsi tidak berhenti pada pemberi saja namun penerimanya juga.

Di tambahkan Ketua Garda Satu abdul Hakim bahwa mens rea untuk 13 orang penerima sudah pasti ada sehingga keliru jika Kajati Pak Wahyudi menyatakan belum menemukan mens rea.

“Coba berikan kami semua pencerahan  dasar hukum apa yang membuat 13 orang anggota Dewan itu tidak di tersangkakan?” tanya nya.

AMARAH NTB melihat ada kejanggalan yang di sembunyikan oleh Kejati dalam kasus ini dan lebih pada mengulur ulur waktu meunggu persidangan.

Masyarakat  tidak faham ada strategi hukum apa dalam hal ini sehingga sampai  terdapat dugaan indikasi menunda pengumuman tersangka lainnya.

READ  Polsek Praya Gencarkan Razia Petasan di Bulan Ramadan

M Samsul Qomar Direktur Kawal NTB menambahkan bahwa Kejati NTB sedang di uji oleh publik saat ini. masyarakat sangat intesn mengawal kasus Skandal DPRD NTB ini karena mereka merasa di khianati oleh wakilnya di udayana.

semestinya kata Mantan Angota Dewan Dua periode ini Jaksa tidak perlu memainkan strategi lain dan segera mengejar sumber uang yang di bagi bagikan kepada penyelenggara tersebut.

Tidak berhenti di situ saja, MSQ meminta Kejati segera mentersangkakan Kepala BPKAD NTB dan memeriksa eks Tim Transisi Gubernur karena merasa keterlibatan mereka sangat kuat jika menganalisa dakwaan JPU jumat kemarin.

Agus Sukanda yang mejadi bagian Aliansi bersaam Ramdani mendesak Kejati tidak pandang bulu lagi dan segera menentapkan semua yang terlibat sebagai tersangka dan menahannya .

Kalau paka Kajati serius tentu dalam Hitungan jam sudah di umumkan tersangka lainnya karena penjelasan Kasidiksus Hendar saat hearing sangat jelas tinggal menunggu perintah pimpinan.

juga di sampaikan saat itu ada klaster klaster untuk penuntasan kasus ini yang artinya memang ada pembedaan perlakuan hukum terhadap para anggota dewan dan eksekutif.

sidang yang berlangsung di PN Tipikor mataram akan di lanjutkan kembali dalam sidang kedua meski begitu belum ada informasi waktu akan di laksanakan kembali dari humas PN Topikor.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment