Divisi Publik Kawal NTB Lale Uswatun : Terhadap Kasus Pornografi ini , Kami Minta Kapolres Jangan Ada Perlakuan Khusus

Praya, (lombokUP) – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait pasal pornografi yang sedang berproses di Polres Lombok tengah harus di tuntaskan sesuai hukum yang berlaku.

Divisi Publik Kawal NTB Lale Uswatun Hasanah menilai perbuatan DA calon siswa bintara Polri tidak patut dan harus di hukum sesuai norma hukum yang berlaku.

jika kasus ini terbukti maka tidak ada kata maaf bagi pelaku ini apalagi korbannya menderita trauma dan harus putus pendidikannya.

Lale mendesak Polda NTB segera menghentikan proses pendidikan terlapor sambil melakukan supervisi ketat terhadap unit tipiter Polres Loteng karena kabarnya yang bersangkutan mencoba jalur damai dan melakukan intimidasi kepada keluarga pelapor.

“ini tidak bisa di biarkan jangan sampai ada perlakukan khusus untuk kasus seperti ini karena merugikan banyak pihak, bahkan terhadap korban sendiri”.ketusnya.

Kawal NTB juga meminta Kapolres Loteng untuk serius menuntaskan kasus ini dan melakukan atensi khusus apalagi korban saat ini merasakan kerugian yang besar serta menanggung beban moral serta perlu mendapatkan pendampingan psikolog .

Sementara Kanit Tipiter Polres Lombok Tengah Ipda Ramadhan kepada media membenarkan terkait adanya  laporan tersebut menurutnya pihaknya akan tetap melakukan proses dan menindak lanjuti  laporan yang  dilakukan oleh  keluarga korban.

“Untuk perkembangan kasus tersebut baru sampai tahap pemeriksaan. Pagi ini (kemarin red) kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor (H) atau ibu kandung korban dan teman korban yang merupakan saksi,” ungkap Ramadhan, Kamis (23/04/2026).

Diisinggung terkait proses hukum pelaku, dimana pelaku yang saat ini  sedang mengikuti perekrutan  calon bintara di Polda NTB, Ramadhan mengatakan, mengenai rekrutmen bintara itu merupakan ranah Polda NTB dan yang berhak untuk menentukan tindakan adalah Polda nantinya.

READ  Polres Loteng Layangkan Ratusan Teguran Tertulis,Selama Tiga Hari Razia Ops Zebra Rinjani 2025

“Kalau kami (Polres) hanya pokus pada penanganan laporan terkait UU ITE saja,” tandasnya.

Diketahui kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 16.40 wita. Dimana pelaku diduga menyebarkan foto korban yang bermuatan pornografi melalui media sosial Instagram. Atas dasar inilah keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Loteng dengan nomor pengaduan STPP/161/IV/SPKTRESLoteng/Polda NTB pada Senin, 20 April 2026.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment