Klaim Jabatan Ketua KONI Loteng Tanpa SK, Dinilai Menyesatkan Publik

 

Lombok Tengah , (lombokupdatenews) – Kisruh kepemimpinan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Pasca digelarnya dua Musorkab berbeda pada 20 dan 25 Maret 2025, hingga kini belum ada keputusan resmi dari KONI NTB terkait keabsahan hasil musyawarah tersebut.

Namun ironisnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya foto kegiatan yang menampilkan sosok Lalu Firman Wijaya bersama sejumlah pengurus FORKI dan wasit juri, dengan narasi yang menyebut dirinya sebagai Ketua KONI Loteng. Unggahan itu viral dan menuai tanggapan keras dari berbagai pihak.

“Ini tindakan sepihak yang sangat keliru. Tidak ada satu pun SK yang sah dari KONI NTB atau Pusat yang menetapkan saudara Lalu Firman sebagai Ketua KONI. Jadi mengklaim jabatan dan membawa nama organisasi secara publik itu berbahaya dan bisa disebut maladministrasi,” tegas Suhaili salah satu pengurus harian KONI periode 2021-2025, Sabtu, (19/4).

Suhaili juga menilai, tindakan ini merupakan upaya menciptakan opini publik secara sepihak, tanpa dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa proses legal formal harus dihormati dan semua pihak wajib menunggu hasil Keputusan Ketua KONI disertai SK resmi dari KONI Provinsi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak netralitas cabor dan meretakkan keharmonisan organisasi olahraga di daerah. Kami lebih menunggu keputusan ketua Mori Hanafi dan yakin akan sesuai dengan AD/ART,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga meminta KONI NTB untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan pihak mana pun mengklaim jabatan sebelum ada SK resmi.

“Sesuai AD/ART pasal 19 ayat 3 kepengurusan 2021 dengan Ketua M Samsul Qomar masih sah sampai pada pengukuhan kepengurusan baru,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KONI NTB Mori Hanafi masih belum memberikan pernyataan resmi. Proses hukum dan verifikasi berjalan bersamaaan dan harus dintuntaskan terlebih dahulu agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan yang lebih fatal.(Lu07)

 

Related posts

Leave a Comment