Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Pelantikan L Firman Wijaya sebagai Ketua KONI Loteng yang direncanakan hari Kamis 1 Mei 2025, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dan aturan organisasi yang dilakukan KONI NTB.
Dimana ada proses hukum yang sedang dijalankan penyelidik Polres Loteng, laporan M Samsul Qomar atas dugaan pemalsuan stempel dan penyalahgunaan wewenang juga dokumen KONI Loteng.
“Ini saya sampaikan karena proses hukum sedang kita uji dengan laporan pemalsuan stempel dan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengaku KONI Loteng,” ungkapan, Ketua KONI Loteng, M Samsul Qomar.
Ditegaskan Qomar, semestinya Ketua KONI NTB menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Loteng, baru kemudian menerbitkan SK kepengurusan. Terlebih kalau mengacu pada ADRT KONI pasal 19 ayat 3 bahwa kepengurusan KONI Kab/ Kota berakhir sampai pengukuhan kepengurusan baru.
“Jika tidak, maka patut diduga KONI Provinsi ikut bermain dan mendesign pelanggaran AD/ART serta hukum yang dilakukan oknum tersebut. Apalagi, sejauh ini KONI NTB juga menghadapi banyak persoalan baik hukum maupun administrasi sehingga ketua KONI harus berhati hati mengambil langkah,” tegas Qomar.
Qomar mengingatkan, jika KONI NTB salah langkah mengambil sikap, bisa berakibat fatal dan melebar kemana mana serta panjang urusannya. “Kami mengingatkan pak Mori Hanafi selalu Ketum KONI NTB untuk mementingkan keberlangsungan organisasi yang legal daripada takut sama ancaman pihak pihak yang tidak jelas, misalnya di ancam Hibah tidak akan dikeluarkan dengan berbagai macam alasan,” ujarnya
Karena lanjut Qomar, jika pemda tidak mencairkan dana Hibah itu justru Bupati atau Gubernur bisa di impeachment melanggar Undang-Undang . “Jadi sekali lagi kita ingatkan agar sportifitas dan jiwa olahraga kita tatap terjaga,” ungkapnya.
Mestinya, KONI Provinsi takutlah pada rusaknya organisasi daripada takut dana Hibah terlambat atau ancaman PON tidak ada dana dan lain sebaginya, Karena perbuatan melawan hukum itu sifatnya bersama sama jika nanti terbukti ada kejahatan serius dalam pemalsuan itu. Artinya kasus ini tidak berdiri sendiri, buktinya Wakil Ketua KONI Provinsi sudah di periksa penyelidik Polres Loteng, kemungkinan ketua dan sekretaris KONI Provinsi juga akan di panggil karena diduga terlibat soal pelanggaran ini. (Lu07)