Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Polemik panjang terkait sengketa lahan di kawasan Seger Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, nampaknya telah menemui titik terang. Proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama L. Amanah Cs terkait lahan seluas 90 are kini sudah clear dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
Kepastian ini diperoleh setelah adanya informasi resmi dari pihak Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai status tanah yang sebelumnya diklaim sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut dinyatakan sudah clear, sehingga proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
Seperti di ketahui pada awal pekan lalu, L. Amanah Cs mendatangi Kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk memastikan perkembangan berkas mereka. Dari hasil pertemuan dengan Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, kemudian dari proses pengajuan telah diterima secara resmi. Saat ini pihak BPN hanya menunggu surat rekomendasi dari Gubernur NTB untuk kemudian menerbitkan SHM.
Menurut Divisi Kawal NTB, Lale Tatun menyamlajka bahwa proses hukum terkait lahan Seger Kute sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak L. Migarsih alias Mamiq Kalsum dan kawan-kawan. Dengan status inkracht, maka tidak ada lagi celah bagi pihak tertentu untuk menggugat ulang perkara yang sama.
“Semua pihak sebaiknya menerima hasil ini. Proses di BPN sudah berjalan sesuai aturan, kita kawal bersama sampai selesai. Jangan ada lagi yang coba membuat keributan, karena yang dirugikan bukan hanya pemilik lahan, tapi juga masyarakat luas,”ucap lale tatun (1/10/2025).
Lebih jauh Lale Tatun mengatakan ,pihak ha juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas di Lombok Tengah, terlebih menjelang tahun politik. Menurutnya, apabila ada pihak yang masih merasa tidak puas, jalur yang tepat adalah melalui mediasi atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi provokasi di lapangan.
“Jangan main urat leher atau otot. Itu hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan banyak orang. Mari kita percayakan proses ini kepada ATR/BPN dan aparat terkait. Kepala BPN sudah menunjukkan ketegasan, kita tunggu bersama hasil finalnya,”terangnya lagi
Kawal NTB sendiri berkomitmen untuk terus mendampingi dan mengawasi jalannya proses administrasi hingga SHM benar-benar terbit. Dukungan juga diberikan kepada ATR/BPN agar dapat menuntaskan persoalan lahan Seger Kute dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, sengketa lahan yang telah berlangsung lama di kawasan strategis pariwisata Mandalika tersebut kini memasuki babak akhir.
“Harapannya kita kedepan masyarakat dapat menerima hasil yang ada, kemudian sama sama menjaga keamanan, dan tetap mendukung pembangunan NTB agar berjalan lancar tanpa konflik horizontal.”tutupnya( Lu08)