Anggota Dewan Pengguna Ijazah Palsu, Akhirnya Ditahan Polisi

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) Kabupaten Lombok Tengah inisial LN terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

Kepada Media dalam keterangan Pers nya Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK menjelaskan bahwa  penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan  dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lombok Tengah,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres penahan yang dilakukan  terhadap saudara LN  setelah sebelumnya pihaknya  terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal (15/10), namun diakuinya  pihak polres juga sebelum itu pernah melayangkan surat pemanggilan pertama   terhadap LN pada  hari Jumat;at sebelumnya (11/10/24) namun LN tak dapat hadir

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan dapatnhadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Sehingga, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap suadara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.

“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,”jelasnya.

“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,”Tutupnya mengakhiri keterangan persnya.Lu01)