Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Sejumlah pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat di Lombok Tengah mendukung data dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Loteng yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Loteng.
Para pentolan LSM itu menyerahkan beberapa dokumen pendukung terkait kejanggalan dalam penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Disdukcapil Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, untuk mempermudah Kejaksaan mengungkap dugaan Korupsi itu.
“Kami mendatangi Kejaksaan untuk menyuport data,” terang Sapari sapaan Pahri Ketua LI TIPIKOR, Selasa 29 April 2025.
Pahri berharap agar kasus ini diatensi bersama oleh pihak Kejaksaan, mengingat banyak masyarakat Lombok Tengah yang menyoroti pelayanan yang ada di Dinas Dukcapil.
“Kami ini turut mendorong kasus ini sebab, banyak sekali masyarakat Lombok Tengah mengeluh pelayanan yang kurang baik,” ucapnya.
Ia kembali menaruh harapan agar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengatensi kasus ini sehingga terang benderang terlihat indikasi pelanggaran hukumnya.
“Sambil berproses nanti kami terus berkomunikasi dengan Kejaksaan dan support baik data maupun lainnya,” harapnya.
Sebelumnya kasus tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tanggal 16 April 2025 dimana laporan menyoroti kejanggalan dalam penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Disdukcapil untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024
Dokumen yang menjadi sorotan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang diduga tidak disusun sesuai ketentuan dan hanya bersifat formalitas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Intan Sirait membenarkan bahwa laporan sudah diterima oleh jajarannya.
“Ini sy suruh cek tnyata baru masuk tadi di petugas PTSP kami,” ujar Kajari melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.(Lu01)