Kawal NTB, Kritisi Terbitnya Tanah Wakaf Masjid Yang Ditertibkan BPN Loteng

 

 

Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Di Terbitnya Settifikat Hak Pakai yang di duga merupakan tanah wakaf masjid oleh Badan Pertanahan / ATR Loteng di nilai ceroboh dan melanggar hukum.

Untuk itu Kawal NTB melalui Divisi Pariwisata , Sumberdaya alam dan Pertanahan Lale Uswatun Hasanah akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum .

Kata lale Uswatun, Semestinya Sebelum terbit sertifikat hak pakai Kantor ATR / BPN mestinya melakukan kroschek mendalam dan detil sehingga persoalan ini tidak perlu terjadi.

Ini kerja asal asalan dan kami duga perugas tidak turun ke lapangan saat pengukuran pun kami fikir tidak maksimal.

Tanah wakaf yang di duga di miliki masjid jami’ Praya tersebut kita sudah beralih status menjadi lahan yang sedang di bangunkan perumahan .

Padahal semestinya tanah wakaf tidak boleh di perjual belikan . ” kalau di sewakan tidak mungkin ada developer yang mau bangun perumahan dan tidak ada yg mau beli rumah sewaan atau menyewa pasti di jual belikan,” ujarnya.

Untuk itu setelah semua bukti rampung Kawal NTB akan membawa persoalan ini ke hukum agar pertanyaan masyarakat dan jamaah masjid jami’ Praya terjawab oleh proses hukum.

Disamping itu akan kelihatan nanti siapa yang salah dan benar dalam proses itu apakah pihak yayasan masjid atau kantor ATR / BPN Loteng jadi harus kita uji di hadapan hukum.

Sementara itu, beberapa ahli waris juga melakukan gugatan ke Pengadilan Agama soal batas tanah wakaf tersebut dan prosesnya masih berjalan di pengadilan setempat.(Lu03)

Related posts

Leave a Comment