Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Belum genap sepekan kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah mencuat namun sudah banyak memumculkan berbagai pendapat di kalangan masyarakat.
Menurut Ketua Lembaga Deklarasi NTB (dewan kedaulatan rakyat untuk demokrasi ) Agus Sukandi mengatakan terkait persoalan tersebut mengatakan bahwa bila berbicara kasus dugaan korupsi PPJ Loteng pihaknya melihat beberapa persoalan, dimana menurutnya pihak PLN sebelumnya tidak mau transparan terkait jumlah pelanggan yang ada di Lombok Tengah dan juga yang terdaftar dan menjadi konsumen PLN sendiri.
Tugas pengumpulan dana PPJ merupakan tugas dari pihak PLN lalu kemudian di serahkan ke pihak Bapenda Lombok Tengah, Deklarasi NTB beranggapan merasa cukup ganjal dalam kasus ini,pasalnya seharusnya pihak PLN kuat diduga terlibat dan ikut bernain dalam kasus PPJ ini.
“ Jadi ganjal aja bila hanya ketiga tersangka ,LBS,J dan L saja yang harus di proses oleh Kejari Praya, namun perlu juga di lakukan pemeriksaan dan audit terhadap PLN itu, jadi jangan hanya Pemda aja yang di obrak abrik.”ketusnya nya.
Ditambahkan agus setelah dilakukan pemeriksaan juga terhadap pihak PLN tentu nantinya akan terbuka jelas dan siapa saja yang ikut terlibat dalam persoalan dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yang jelas pihaknya menduga PLN tidak pernah terbuka sama sekali terkait jumlah pelanggan di Lombok Tengah, baik dari pelanggan dari unsur masyarakat, maupun pelanggan dari perusahaan perusahaan BUMN dan hotel serta investor yang ada di Lombok Tengah.
Sehingga Deklarasi NTB patut mencurigai , selama ini ada indikasi dan dugaan kuat bahwa PLN tidak mau terbuka dan transparan terkait jumlah pelanggan yang ada di Lombok Tengah dan membuat persoalan PPJ ini muncul kepermukaan.
“mulai dari pelanggan dari daya standar hingga hitungan pelanggan pergardu , baik pelanggan dari pihak BUMN hingga menyentuh pelanggan yang ada di kawasan KEK Mandalika, itu masyarkat harus tahu berapa PPJ tersebut, yang terkumpul dan berapa persen dana yang dikumpulkan dan wajib disetorkan ke pemda melalui Bapenda Lombok Tengah, bila ini terbuka dan transparan maka selesai sudah barang ini.”jelasnya.
Ditambahkannya lagi bila mengacu pada jumlah data penerangan yang ditagihkan kepada pihak PLN yang menjadi beban pemerintah kabupaten Loteng, maka jumlah pelanggan yang wajib pemda bayarkan kaitannya dengan PPJ berjumlah sekitar lima ribu sembilan ratus enam puluh dua (5.962) titik sekabupaten Lombok Tengah. Jadi bila mengacu pada jumlah pelanggan tersebut menurut Agus, maka tidak akan ada gank gank atau jalan sekabupaten Loteng yang gelap gulita tanpa penerangan listrik.
Sehingga melalui kesempatan terkuaknya persoalan kasus PPJ ini, kuat dugaannya bahwa pihak PLN juga ikut terlibat dan ikut memanipulasi jumlah pelanggan yang terdata,seharusnya PLN melakukan meterisasi di setiap jalan yang menggunakan penerangan serta setiap pengisian pulsa listrik oleh masyarkat yang juga ikut dibebankan dalam pajak penerangan jalan selama Ini.
Terkiat adanya info salah seorang tersangka kasus PPJ Lombok Tengah inisial J yang akan mengajukan diri mejadi Justice Colaborator (JC) agus sukandi berpendapat apa yang di ketahui oleh mantan Bapenda Loteng tersebut dapat membuka lebih terang kejelasan serta proses dan langkah langkah hukum terkait persoalan ini.
“memang yang menagih dan mengumpulkan pajak penerangan jalan selama ini dari PLN dan juga pihak yang meyetorkan ke Kasda Bapenda Loteng, sehingga dalam hal ini terciduknya dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan ketiga tersangka, namun juga kita apresiasi langkah lankah ibu Kejari Praya dalam upaya upaya melakukannpenegakan hukum, semoga cepat terang benderang dan mendapatkan hukum seadil adilnya .”tutupnya.(Lu01)

