Mataram, (lombokUp) – Kemarin Kamis (29/01/26) Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan salah satu tersangka dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota Sumbawa, setelah sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejati NTB juga memeriksa beberapa notaris, yang diduga ikut terlibat dalam proyek pembelian lahan tersebut. Selain pemeriksaan ini juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa seluas 70 hektar. Menurut ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari tidak menutup kemungkinan para tersangka korupsi lahan Samota tersebut berjumlah lebih dari satu orang oknum dan…
