Lombok Tengah, (Lombok UP) – Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Labulia, tepatnya di titik Dapur MBG Yayasan Darul Mukti Monggas, tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Hal ini mendapat kecaman keras dari Sejumlah elemen masyarakat termasuk dari Dir KAWAL NTB, M Samsul Qomar.
Kepada Media ini MSQ sapaan akrabnya menuntut untuk pihak aparat guna mengusut tuntas adanya dugaan pungli ini, dimana menurutnya hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dalam proses program pemerintah dalam pemerataan peningkatan gizi masyarakat skala nasional melalui program MBG.
” Inikan sudah terlalu namanya bila.benar ada pungutan liar di dalam MBG,masyarakat SDH di kasi gratis malah lagi mitra diduga juga ikut ambil untung dengan memperkaya diri.”tegasnya.
Berdasarkan temuan lapangan, pihak Mitra Pengelola diduga mewajibkan setiap calon pegawai menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat mutlak untuk diterima bekerja.
Lebih jauh MSQ juga mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut dengan modus Operandi untuk pembayaran Sertifikasi Berbayar para sukarelawan dan pekerja.
Hingga berita ini di turunkan pihak mitra saat ini tengah, masih membuka lowongan diantaranya untuk posisi Cuci Ompreng, Penyiapan, serta Juru Masak/Penyaji. Namun, para pelamar diminta membayar uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang yang hendak bekerja.
Akan tetapi terkait persoalan ini pihak pengelola berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembuatan “Sertifikasi Pegawai”. Sertifikat ini diklaim sebagai bukti pemenuhan kualifikasi standar nasional program MBG. Kuat dugaan, pihak mitra memanfaatkan minimnya literasi calon pegawai mengenai aturan rekrutmen pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Oleh karena itu MSQ meminta Kepada pemerintah untuk segera turun ke lokasi dan memberikan klarifikasi apakah benar ada komponen biaya yang dibebankan kepada calon pekerja dalam program nasional ini.
“Jika terbukti melakukan penyimpangan, kontrak kemitraan harus diputus dan pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.”tegas MSQ.
Sementara dilain pihak mitra MBG Yayasan Darul Mukti ATN saat di mintai keterangannya terkait Isu dugaan adanya pungutan liar tersebut masih belum dapat berkomentar dan meminta waktu terlebih dahulu. (Lu07)

