Lombok Tengah(lombokUP) – Dugaan Penggelapan laporan pajak dua Restoran di Desa Bonjeruk Loteng Pasar Bambu satu dan dua di selidiki aparat hukum.
Setelah Kawal NTB melalui Divisi Kebijakan Publiknya Heru Andi Winata mengungkap keberadaan tunggakan selama tujuh bulan dan laporan omzet yang pihak kecil Dinas Pendapatan mengaku telah melakukan pengumpulan kepada pengelola restoran tersebut.
Sudah kami tagih kata Kepala Dinas Pendapatan Aluh widia saat di tanya .
meski begitu dia tidak menjelaskan secara rinci hasil pengumpulan yang dilakukan dan langkah selanjutnya karena hingga saat ini data di OPD tersebut baru 3 bulan laporan pembayarab pajak dengan nominal tiga juta lebih.
Sementara itu Kepala satuan Pol PP Zainal Mustakim mengaku selalu siap jika ada perintah melakukan tugas yang ditugaskan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang perduli terhadap pajak daerah. Sama keinginan kita, Cuma kita terbentur di perda. Tentu saja kami tidak bisa melampaui batas karena peraturan perda tidak memberikan ruang untuk menutup paksa . Akan tetapi Kata dia pol PP siap kapanpun dan dimanapun utk menjalankan tugas yg menjadi aspirasi publik dan pengamanan perda.
Meski begitu Mantan camat ini mengatakan kami sampaikan bahwa dalam perda pajak retribusi daerah diatur pidana pajak bahwa bila wajib pajak tidak melaporkan dikenakan pidana seperti dalam undang-undang perpajakan. Sementara terkait pidana yang dimaksud, Pol PP tidak memiliki kewenangan karena itu urusan APH.
Heru Kawal NTB mengaku sudah secara lisan melakukan komunikasi dengan kepolisian dan sedang menyiapkan laporan beserta bukti bukti karena jika laporan pajak terbukti ada penggelapan makan kerugian negara dintaksir lebih dari 6 Miliar Rupiah.(lu07).
Dugaan Penggelapan Pajak Dua Restoran di Bonjeruk Mulai di Selidiki Aparat

