Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Kepolisian Resor Lombok Tengah menindak sebanyak 553 pelanggar Lalu-lintas selama sepekan Operasi Zebra Rinjani 2024.
Kepada sejumlah media, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, SIK .Msc dalam keterangan persnya mengatakan pelanggar selama operasu zebra di dominasi oleh pengendara roda dua , dengan jumlah pelanggar mencapai 480 pelanggaran.
“Selain itu kami juga memberikan teguran sebanyak 1.227 kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat,”katanya.(21/10).
“Tidak menggunakan helm sebanyak 178, tanpa surat-surat 264, knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis (brong) 25 dan berboncengan lebih dari satu orang 13,”jelasnya lagi.
Sementara itu, kata Puteh pengendara roda empat yang terjaring razia selama operasi sebanyak 68, terdiri dari 45 tanpa surat – surat dan 23 tidak memakai menggunakan seat belt.
Lebih lanjut Perwira berpangkat balok tiga menambahkan, bahwa selama operasi zebra pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Disamping penegakan hukum kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan, selain itu kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran imbauan kepada para pengguna jalan,” lanjutnya.
Seperti diketahui untuk diketahui Operasi Zebra Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024.
“Diharapkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkenalan dijalan raya, gunakan helm standar, taati rambu-rambu lalu-lintas demi mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan,” tutupnya.(Lu01)