Sepakat Dibahas Dewan, Fraksi Golkar Tidak Setuju atas Satu Ranperda

lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Fraksi yang ada di DPRD Lombok Tengah sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul pemerintah daerah yakni Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah serta Ranperda perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Sejumlah Fraksi di DPRD Loteng memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap dua ranperda tersebut. Yang nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan ditahap selanjutnya.

Menurut Frakasi Gerindra seperti disampaikan Juru bicara, Rahmatullah mengatakan dengan diterbitkannya undang-undang no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 5 januari 2022 lalu, maka UUPDRD yang selama ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak di daerah dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Dengan diberlakukannya UUHKPD, diharapkan akan dapat memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, serta mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini belum optimal dan mengatasi berbagai perubahan di daerah yang saat ini terjadi dengan cepat.

Mengingat pentingnya penyesuaian Ranperda tersebut, kami terutama yang duduk di Komisi II sejak awal terbitnya Undang-undang ini, mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap perda pajak dan retribusi daerah, dengan harapan agar tersedia waktu yang cukup untuk dibahas di DPRD.

Namun bagi Fraksi Golkar sangat menyayangkan, justru pengajuan terhadap Ranperda pajak dan retribusi daerah ini justru dilakukan menjelang batas akhir waktu, dimana saat ini sedang dihadapkan dengan kewajiban untuk segera menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran serta semakin mendekatnya agenda perhelatan politik nasional.

Sehigga lanjut, juru bicara Fraksi Golkar L. M. Iqbal, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Fraksi partai Golkar menyatakan belum setuju Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk dilanjutkan pembahasannya.

Kemudian, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa perda 1 tahun 2016 merupakan payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, namun seiring dengan terjadinya dinamika kebijakan pemerintah pusat, mau tidak mau pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian terhadap payung hukum yang ada.

READ  Ketua DPRD Lombok Tengah : Momentum 80 Tahun,Mari Semangat Membanngun Lombok Tengah Leboh Baik

“Memang Ranperda ini kami menyambut baik untuk dapat segera dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya Senin 30 Oktober 2023.

Kemudian, Fraksi PKB yang disampaikan Umar Tarif memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengusulkan dua ranperda ini sebagai ranperda usul pemerintah daerah. Lanjut Umar, terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah membaca dan mempelajari naskah akademik, bahwa yang melatar belakangi pembentukan ranperda ini adalah dengan di terbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Artinya pemerintah daerah dituntut segera melakukan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, karena perda tersebut merupakan amanat dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut. Apalagi, pemerintah daerah akan segera melakukan sinkronisasi peraturan daerah tersebut, untuk mendorong pengembangan sistem pajak untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui transfer daerah dan pembiayaan utang daerah, dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk pelayanan publik yang optimal. “Kami mendukung dua Ranperda ini untuk dilakukan perubahan,” terangnya.

Juru bicara Fraksi PPP L, Nursa’i setuju dan mendukung Ranperda pajak dan retribusi dibahas sebagai dasar pemungutan pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk Renperda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa khususnya tentang pemilihan Kepala Desa serentak yang rencananya akan menggunakan pilkades secara elektronik, kami sangat mengapresiasi langkah tersebut dan sebagai upaya Inovasi Daerah dalam memanfaatkan teknologi yang ada,” ujarnya.

Fraksi Demokrat Ratminah menjelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang.

Adanya pajak dan retribusi daerah menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penggunaanya untuk optimalisasi pembangunan daerah tentu penguatan akan regulasi yang kuat, matang dan dapat dipertanggungjawabakan sangat diperlukan. Berdasarkan ranperda yang disampaikan tersebut, kami fraksi Partai Demokrat mendukunag dilakukannya upaya Restrukturisasi Dan Rasionalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Namun, pada prinsipnya sebagus apapun sistem yang ditawarkan tanpa adanya kepatuhan yang dilakukan oleh wajib pajak dan wajib retribusi pajak, maka Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan tetap tidak akan bisa terealisasi dengan maksimal.

READ  Reses Uhibbussa’adi Masih Seputar Persoalan Infrastruktur dan Pemberdayaan Pemudaa

“Kami Fraksi Partai Demokrat ingin penjelasan bagaimana langkah dan upaya yang akan dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retrebusi pajak tentunya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keberpihakan dan keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Lanjut Ratminah, terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa, seperti diketahuai bersama, adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pemilu Dan Pilkada Serentak. Tentu untuk menjawab hal tersebut, pemerintah daerah dituntut segera untuk menelurkan regulasi atau aturan terbaru tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam Ranperda tersebut, atas dasar pertimbangan pemanfaatan teknologi, dan sebagai bentuk inovasi daerah. Bahkan, Pemerintah Daerah mewacanakan dilakukannya Pemilihan Kepala Desa berikutnya secara elektronik (E-Voting). “Kami juga ingin mendapatkan penjelasan lebih jauh dari Pemerintah daerah, apakah hal tersebut dimungkinkan untuk dilakukan,” ungkapnya.

Fraksi PKS juga menyambut gembira dengan diajukannya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami menilai Ranperda ini sangat penting dilakukan, mengingat untuk lebih optimalkan pendapatan daerah,” terang juru bicara fraksi PKS, Retnowati.

Selain itu, ia juga menyambut baik Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Karena, hal-hal ini nantinya akan bisa membuat kerja pemerintahan daerah menjadi lebih efisien, tertib, dan transparan. Apalagi, diterapkannya pemilihan dengan basis pemungutan suara elekronik.

Tentu penerapan pemungutan suara elekronik ini tidaklah serta merta akan menjadi mudah bila kita tidak mengetahui kondisi riil masyarakat terkait dengan tingkat melek huruf dan melek teknologi masyarakat kita. “Bagus bila pada kesempatan ini pemerintah daerah menggambarkan kepada kita semua tentang kondisi riil masyarakat terkait dengan jumlah melek huruf dan melek teknologi,” ucapnya.

Sementara, Fraksi PBB yang disampaikan Awaludin, fraksi Nasdem Perjuangan, yakni H.L Wirakse dan fraksi Amanat Nurani Berkarya yang disampaikan Ikhsan Ramdhani mengatakan hal senada. Dimana, dua Ranperda ini sangat penting untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang dan maju. Jadi pihaknya berharap apa yang menjadi tujuan dari peraturan tersebut bisa di capai dengan baik dan maksimal. (**)

 

Related posts

Leave a Comment