Lombok Tengah, (lombokUpNews) – Dugaan adanya pembiaran seputaran belum adanya izin pembangunan salah satu gerai makanan siap saji bergengsi KFC yang berlokasi di Leneng Praya Lombok Tengah, yang mencuat belakangan ini menjadi perhatian serius sebagian besar masyarakat Lombok Tengah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah melalui Staff bidang Cipta Karya PUPR, Lalu Nata Tresna Hadi saat di konfirmasi lombokUp menerangkan bahwa terkait isu gerai makanan siap saji tersebut diakuinya memang pemilik perusahaan ini membangun bangunan usaha nya secara mandiri, tanpa ada ACC dari Pemda sebelumnya.
“Benar memang rekomendasi pembangunan dari pemda belum keluar karena sedang dalam proses perijinan PBG, jadi pembangunan memang dilakukan mandiri oleh pemilik tanpa acc dari pemda.”ungkapnya.
Lebih jauh Lalu Nata menjelaskan bahwa untuk izin PBG dari perusahaan tersebut pihak perusahan gerai makanan yang diduga adalah perusahan PT Fast Food Indonesia tbk (Fast) yang merupakan pemegang waralaba tunggal produk KFC wilayah Bali Nusra, dirinya mengatakan terkait izin mereka sudah masuk sistem sejak akhir tahun 2025 lalu, sedang untuk sounding dan lainya telah dilakukan sejak awal sebelumnya, namun kembali diakui nata bahwa dari dinas tekhnis sendiri belum mengeluarkan rekomdasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pembangunan yang dilakukan belum tuntas serta belum ada izin pembangun alias izin belum lengkap.
“Untuk perizinan PBG atau persetujuan bangunan gedung sudah masuk sejak desember 2025, namun masih dalam tahap proses serta belum turun dan dikeluarkan pemerintah daerah.”terangnya lagi.
Sementara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kab. Lombok Tengah Munawir, M.Si., mengaku kaget ada kegiatan pembangunan KFC, pasalnya dari pihak pemrakarsa belum pernah konsultasi dan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup terkait rencana pembangunannya.
Dalam hal ini menurut Munawir harus terpenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, PBG dan perizinan berusaha, setelah hal tersebut terpenuhi dan lengkap baru boleh membangun atau melakukan aktivitas.
Untuk itu menanggapi persoalan tersebut bila dugaan perusahaan ini kuat belum mengantongi izin resmi dari pemda, maka pihaknya bersama team dari dinas terkait akan turun ke lokasi melakukan pengecekan dan verifikasi.
“ya kami akan turun melakukan pengecekan dan verifikasi kelapangan, hari senin minggu depan sudah di lokasi insyalloh akan dibantu dari team dinas tata ruang, cipta karya.”tegasnya.(Lu01)

