Lombok Tengah, (lombokUp) – Terkait laporan dugaan penyalahgunaan dan tindak pidana Korupsi pada pengerjaan rehabilitasi Gedung SMP 1 Praya Lombok Tengah meski sebelumnya sudah sudah naik ke tahap penyelidikan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan dari pihak APH.
Hal ini menurut Direktur Kawal NTB M. Samsul Qomar yang Juga merupakan pihak pelapor, dimana pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran rehab bangunan SMP 1 Praya tersebut dengan nominal anggaran Rp 3,8 M.
MSQ mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru dari aparat penegak hukum Polres Lombok Tengah bagaimana tindak lanjut perkembangan kasus yang ia laporkan tersebut.(29/01/26)
” iya kok lama sekali proses laporan korupsi pembangunan rehab SMP 1 Praya ini, padahal kita sudah leporkan sejak april 2025 lalu.”ketusnya.
Padahal ditambahkan MSQ dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) dari penyidik tindak pidana korupsi Polres Lombok Tengah dengan nomor SP2HP 65/ VIII/ RES.3.5./ 2025/ Reskrim, namun hingga sekarang belum ada perkembangan terbaru.
MSQ menjelaskan juga bahwa, kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan dan terus berjalan.Pihaknya sebagai pelapor yang sangat mengetahui bagaimana bentuk kasus dugaan korupsi rehab sekolah SMP 1 Praya ini mengakui proses dan tindakan yang dilakukan APH sedikit sangat lamban.
“yah meski begitu kita akan terus tetap kawal dan menuntut aparat untuk segera memproses kasus ini hingga ditetapkannya para tersangka.”tambahnya.
Yang jelas lebih jauh MSQ juga mengaku telah menyampaikan pada laporan sebelumnya , beberapa berkas berkas dan bukti kuat terkait dugaan korupsi tersebut, baik itu dokumen maupun dalam bentuk gambar.
Tidak berhenti sampai disana, pihaknya juga telah menyampaikan beberapa nama saksi pada laporannya, salah satunya saksi dari anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng), diantaranya yakni H. M Mayuki, Wirman Hamzani dan anggota Komisi IV lainnya.
Selain itu juga terdapat nama nama yang mengetahui betul proses rehab SMP1 Praya ini, seperti Rahmatullah sebagai komite sekolah dan MD pemerhati publik.
Dalam SP2H ini pihak penyidik Polres Lombok Tengah juga sebelumnya sudah memanggil kapala SMPN 1 Praya, dan PPK Rehabilitasi SMPN 1 Praya dengan pihak Konsultan perencana dan konsultan pengawas serta Wakil Kepala Cabang CV. Sagita selaku pelaksana.
“saya pikir apa yang sudah saya lampirkan waktu itu saya rasa sudah cukup tinggal silahkan APH bekerja itu saja tuntutan kami.”imbuhnya lagi.
Sementara itu Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L Brata Kusnadi kepada lombokUp saat di konfirmasi mengatakan pihaknya masih mendalami dan kasus ini juga masih tahap pendalaman dengan pemanggilan saksi saksi guna melengkapi data serta bukti bukti terkait perkembangan kasus SMP 1 Praya.
“masih dilakukan proses ya setelah kita panggil pihak terlapor sebelumnya, kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan ke kawan kawan media.”katanya singkat.(Lu07)

