Mataram, (lombokUp) – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah ( AMARAH ) Nusa Tenggara Barat akhirnya turun gunung . Hal ini merupakan jmbas dari belum di tetapkannya para tersangka sebagai penerima gratifikasi oleh pihak Kejati, menurut Rindhot pihaknya perlu segera turun dan mempres kasus ini agar Kejati NTB lebih memprioritaskan terkaitblasus gratifikasi dana siluman tersebut. “Kami nampaknya perlu lakukan aksi segera ,sehingga dengan aksi nanti kami bisa dan perlu mendorong serta mengawal kasus ini lebih lanjug .”Kata Rindawan Efendi alias Rindhot . AMARAH NTB yang terdiri dari beberapa LSM diantaranya GMPRI, GAPURA,…
Kategori: Hukrim
Dukung 3 Tersangka Ajukan Justice Collaborator, DPD IMPERIUM NTB Desak Kejati NTB Tetapkan 15 Tersangka Baru Dana Siluman
Mataram, (lombokUp) — DPD IMPERIUM Nusa Tenggara Barat menyatakan dukungan terhadap langkah tiga tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah tersebut dinilai strategis untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak aktor, termasuk pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar. Dimana IMPERIUM NTB menilai skema dana siluman tidak mungkin dijalankan secara individual. Praktik ini kuat diduga melibatkan aktor intelektual, pengendali kebijakan anggaran, serta jejaring kekuasaan yang saling terhubung. Oleh karena itu, keterangan para justice collaborator harus dimaksimalkan untuk mengungkap…
AMARAH Rapatkan Barisan Tuding Kajati Permainkan Hukum di NTB
Mataram, (lombokUp) – Pernyataan Kajati NTb Wahyudi terkait belum di temukannya Mensrea atas 15 Anggota yang menitipkan uang hasil Kejahatan adalah pernyataan sesat. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD GMPRI NTB Rindhot kepada media Rabu (11/02/26). Menurutnya pernyataan tersebut tidak mencerminkan seorang penegak hukum yang sangat diharapkan masyarakat banyak dalam memberikan keadilan terhadap proses hukum di NTB terutama terhadap para pelaku koruptor. “seorang Kajati semestinya faham soal hukum ini kok ngawur dan cenderung “ ngelemok “celetuknya. Semestinya lanjut Rindhot Kejati tidak perlu terlalu banyak bicara tetapi segera menetapkan 15 orang anggota…
Polisi Dianggap Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Paya, KAWAL NTB Akan laporkan Ke Propam
Lombok Tengah, (Lombok Up) – Nampaknya Kasus Dugaan Korupsi rehab bangunan SMPN 1 Praya akan terus berlanjut, hal ini terbukti dengan persiapan pihak pelapor melanjutkan langkah langkah hukum lebih lanjut akibat proses penyelidikan di Polres dianggap lamban dan mengecewakan. M Samsul Qomar sebagai pihak pelapor, yang juga merupakan Direktur KAWAL NTB biasa disapa MSQ kepada media menyampaikan rasa kekecewaannya pada proses di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lombok Tengah, menurutnya APH bekerja lamban dan tidak konsiten. “saya laporkan april 2025 sampai sekarang pemeriksaan saksi itu itu saja dan berkutat pada…
Tersangka Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Bermunculan, Li Tipikor NTB Menduga Salah Satunya Oknum Notaris Wilayah Loteng
Mataram, (lombokUp) – Kemarin Kamis (29/01/26) Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan salah satu tersangka dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota Sumbawa, setelah sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejati NTB juga memeriksa beberapa notaris, yang diduga ikut terlibat dalam proyek pembelian lahan tersebut. Selain pemeriksaan ini juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa seluas 70 hektar. Menurut ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari tidak menutup kemungkinan para tersangka korupsi lahan Samota tersebut berjumlah lebih dari satu orang oknum dan…
Proses Kasus Dugaan Korupsi Rehab SMP 1 Praya Mandek, MSQ Pertanyakan Keseriusan Polisi
Lombok Tengah, (lombokUp) – Terkait laporan dugaan penyalahgunaan dan tindak pidana Korupsi pada pengerjaan rehabilitasi Gedung SMP 1 Praya Lombok Tengah meski sebelumnya sudah sudah naik ke tahap penyelidikan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan dari pihak APH. Hal ini menurut Direktur Kawal NTB M. Samsul Qomar yang Juga merupakan pihak pelapor, dimana pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran rehab bangunan SMP 1 Praya tersebut dengan nominal anggaran Rp 3,8 M. MSQ mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru dari aparat penegak hukum Polres Lombok Tengah bagaimana tindak…
Terkesan Diabaikan Terkait Laporan Kasus Dugaan Penggregehan Lahannya, Zika Anggap Polisi Tak Ada Komitment Membantu
Lombok Tengah, (lombokUp) – Laporan ke Polisi Polres Lombok Tengah, terkait kasus dugaan penggerergahan lahan seluas 9.833 M² di Desa Sengkerang Kecamatan Pratim Kabupaten Loteng. Pengaduan, dengan no : STPP/208/VIII/2025/SPKT Res Loteng , hingga hari ini telah berjalan lima bulan namun tak kunjung ada kejelasan dari pihak penyidik. Hal ini diungkapkan Pelapor Zika Angga Siregar, menurut Zika pihaknya justru bingung ketika laporannya tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Polres Lombok Tengah mengingat laporannya tersebut telah lama dirinya laporkan. “Terakhir bulan Desember 2025 saya menghadap ke Penyidik dan menyerahkan dokumen berupa sertifikat…
Polda NTB Ungkap Motif Mayat Hangus Terbakar, Diduga Ibu Kandung Dari Pelaku
Mataram, (lombokUp) — Misteri penemuan mayat di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, yang diduga berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi hangus terbakar akhirnya menemukan titik terang pelaku dari peristiwa ini. Polda NTB beserta jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BP, pria asal Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Diketahui bahwa korban adalah ibu kandung dari pelaku. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam keterangannnya menyampaikan peristiwa itu tercatat dalam laporan polisi Polres Lombok Barat dan langsung ditangani tim gabungan, pasalnya lokasi…
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Bilebante, NCW Minta Polisi Segera Hentikan Drama Instrumennya
Lombok Tengah, (lombokUp) – Terkait Laporan dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Bilebante NTB Coruption Wacth ( NCW ) melalui Direkturnya Fathurahman menyatakan Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), istilah “kerugian negara” tidak didefinisikan secara rinci dan teknis. Konsep kerugian negara tetap merujuk pada rezim hukum lain, terutama UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai lex specialis. 1️⃣ Posisi KUHP Baru KUHP baru: • Tidak menghapus UU Tipikor • Tidak membuat definisi baru tentang “kerugian negara” • Hanya mengatur delik umum dan beberapa delik jabatan secara prinsipil…
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Pungli dan Gratifikasi Berkedok Distribusi Kalender Masjid Agung Lombok Tengah
Lombok Tengah,(lombokUp) — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Wilayah Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi yang patut diduga melibatkan oknum Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Lombok Tengah. Dugaan tersebut menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lombok Tengah, melalui mekanisme pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana menurut dugaan sementara, surat resmi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran pemotongan ini. Laporan LI TIPIKOR NTB berangkat dari Surat BKM Masjid Agung Lombok Tengah Nomor 012/MA/11/2025 tertanggal 22 Desember 2025 perihal Pendistribusian Kalender…
