SK Pencabutan Jabatan Samsul Qomar sebagai Ketum KONI Loteng “Syarat Permainan”, Mori: Saya Juga Heran

Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Surat Keputusan (SK) Nomor: 06 tahun 2025 tentang perbaikan batas akhir masa bakti atas keputusan ketua umum KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 tahun 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) pengurus KONI Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2021-2025 tertanggal 7 Maret 2025, syarat permainan oknum yang berkepentingan. Bahkan Ketua Umum KONI Loteng, M Samsul Qomar menilai SK tersebut palsu dan cacat secara hukum.

Dimana, pada point Memutuskan, secara jelas dan nyata ditulis perbaikan batas akhir masa bakti atas keputusan ketua umum KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 tahun 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) pengurus KONI Kabupaten Lombok Barat, bukan Lombok Tengah. Padahal SK masa jabatan M Samsul Qomar berakhir tanggal 23 April 2025.

“Ini sangat aneh tapi nyata. SK itu saya tarima via WhatsApp hasil jepretan foto, kemudian diantarkan salinan hasil copy tidak asli oleh pak Juanidi Atma selaku Sekretaris KONI Loteng. Saat saya tanya aslinya, pak Junaidi bilang akan ditanyakan ke KONI Provinsi NTB,” ucap Qomar, Minggu 20 April 2025.

Oleh karenanya, Qomar berpendapat, SK pencabutan yang terbit tanggal 7 Maret 2025 itu palsu karena, cara penulisan amburadul, tidak konsisten, ada menyebutkan KONI Lombok Tengah, namun point Memutuskan kaitan pencabutan SK KONI Lombok Barat.

“Jelas ini tidak profesional, mungkin karena syarat kepentingan sehingga terburu-buru membuat SK itu oleh oknum tertentu di tubuh KONI Provinsi NTB,” tegasnya.

Menurut Qomar, kejadian ini baru pertama terjadi di tubuh KONI Provinsi NTB, bahkan bisa dikatakan KONI di seluruh Indonesia. “Artinya masa kepemimpinan H Mori Hanafi sebagai Ketum KONI NTB sangat amburadul, tidak profesional,” kata Qomar.

Qomar menambahkan, melihat problem ini, tindakan dan pekerjaan KONI Provinsi sangat kacau, tidak kredible serta banyak melanggar landasan hukum berorganisasi yang tertuang dalam AD/ ART .

“Kesalahan fatal, saat ada undangan kubu sebelah akan menggelar Musorkab tanggal 20 Maret 2025, mestinya KONI Provinsi melakukan konfirmasi ke saya selaku Ketum KONI Loteng. Parahnya lagi, Ketua Harian mengundang Ketua Umum, disini pihak KONI Provinsi hadir sebagai pemantau kegiatan. Masak iya pengurus KONI Provinsi NTB tidak paham AD/ ART, malah ikutan melanggar landasan dasar berorganisasi,” ketusnya.

Dengan demikian, sikap para oknum kepanitiaan Musorkab versi sebelah, Qomar mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Loteng terkait dugaan pemalsuan stempel, kemudian penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan kop surat KONI, bendera dan logo tanpa izin.

“Saya juga melaporkan Pengurus KONI Provinsi yang hadir dengan sengaja saat itu di Ilira Hotel. Selain itu, saya akan bersurat ke KONI Pusat atas amburadulnya serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KONI Provinsi NTB,” katanya.

Qomar meminta Ketum KONI NTB, H Mori Hanafi bertanggung jawab atas kegaduhan ini. Terlebih tidak tertibnya administrasi surat menyurat di tubuh KONI NTB sendiri.

Terkait hal itu, Ketum KONI Provinsi NTB, H Mori Hanafi mengaku heran adanya SK pencabutan jabatan M Samsul Qomar terbit. “Saya tidak tahu, tidak pernah tanda tangan,” ujarnya.

Mori menyebut, bisa saja SK itu dikeluarkan oknum di tubuh KONI NTB. “Kan bisa pakai scan tanda tangan saya. Yang jelas, saya tidak tahu dan tidak pernah tanda tanda tangan SK pencabutan,” tutupnya. (Lu07)

Related posts

Leave a Comment