DPRD Loteng Kecewa, Dua Ranperda Tidak Dibahas Pada Paripurna

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Gelaran rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) yang berlangsung Jumat (14/11/2025), berakhir mengecewakan. Pasalnya, dua dari tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang semestinya disampaikan oleh Pemkab Loteng urung diajukan.

Kedua Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Loteng 2025-2045. Selain itu, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ironisnya, pembatalan pengusulan dua Ranperda tersebut tanpa ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Padahal DPRD Loteng jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengagendakan untuk melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut. Harapannya, tahun ini kedua Ranperda tersebut sudah selesai dibahas.

“Seharusnya dua agenda (Ranperda) ini tersampaikan. Sehingga fraksi-fraksi sudah bisa mulai membahas dalam dua tiga hari ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Loteng H. Uhibbussa’adi, S.T., dengan nada kecewa kepada Suara NTB, usai rapat paripurna DPRD Loteng.

Ia menegaskan perihal agenda yang akan dilaksanakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, ternyata saat rapat paripurna tidak ada penjelasan dari pemerintah daerah soal batalnya pengajuan dua Ranperda tersebut. Padahal kedua Ranperda itu penting untuk dibahas segera. Karena itu berkaitan erat dengan proses pembangunan di Loteng.

Satu Ranperda Loteng tentang pengaturan tata ruang wilayah untuk dua puluh tahun ke depan. Satunya lagi terkait penataan kelembagaan pemerintah daerah. Di mana Perda RTRW yang baru penting ada untuk bisa menjawab perkembangan wilayah yang begitu pesat saat ini. Karena Perda RTRW sebelumnya sudah lama belum diperbaharui. Sehingga perlu ada regulasi yang bisa mengarahkan jalannya pembangunan agar optimal.

Begitu pula halnya dengan kelembagaan pemerintah daerah, penting untuk disegerakan. Karena itu sebagai acuan kepala daerah untuk melakukan penataan, penempatan dan pengaturan kelembagaan birokrasi lingkup Pemkab Loteng. “Kita mendorong dua ranperda ini disegerakan. Harapannya, tahun ini pembahasanya sudah tuntas,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

READ  Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Sentil Minim Kehadiran SKPD, Soroti Lemahnya Koordinasi Eksekutif

Wabup Hanya Sampaikan Ranperda tentang RAPBD Loteng 2026
Dalam rapat paripurna DPRD Loteng yang berlangsung Jumat pagi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., hanya menyampaikan Ranperda tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Loteng tahun 2026. Padahal di agenda sidang juga ada penyampain Ranperda tentang RTRW serta Ranperda tentang perubahan kedua atas struktur kelembagaan dan organisasi lingkup Pemkab Loteng.

Dikonfirmasi terpisah terkait batalnya pengusulan dua Ranperda tersebut, Wabup Loteng H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., mengaku kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan. Hal ini agar memastikan agenda-agenda pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Loteng bisa berjalan sesuai jadwal.

“Mungkin ada koordinasi yang terputus. Maka ini jadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Menurut Wabup, terpenting usulan nota keuangan APBD Lotebg 2026 sudah diterima oleh DPRD Loteng untuk bisa segera dibahas. Terkait dua Ranperda lainya ditunda dulu sembari menunggu jadwal untuk pengajuan lebih lanjut. (**)

Related posts

Leave a Comment