Kejari Praya Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPJ Loteng Dengan Nilai Kerugian Negara 1,8 M.

Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Kepala Kejaksaan Negeri Praya (Kejari) Lombok Tengah menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana  korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masing masing dengan inisial LK Mantan Kepala Bapenda loteng 2019 – 2021, J Kepala Bapenda 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran Bapenda 2019 – 2021.

” Perbuatan yang dilakukan tiga tersangka LK, J dan LBS tetap mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan tahun 2019 – 2021 tanpa melakukan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi dan serta pengawasan penyetoran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1miyar 800juta rupiah.”terang Kejari Praya Putri Ayu Wulandari, kepada sejumlah awak media,Jum’at (05/12/25).

Ketiga tersangka LK,LBS dan J lanjut Putri Ayu saat ini dilakukan penahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan atau PPJ Kabupaten Lombok Tengah.

Penahanan tersebut setelah pihak Kejari Praya melakukan pemanggilan terhadap para tersangka, dengan pengembangan yang dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, dari sejumlah keterangan saksi maupun saksi ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh dari tim penyidik Kejari Praya.

“Dari proses pemanggilan ketiga tersangka dan para saksi saksi, baik saksi ahli sehingga kami menetapkan tiga orang tersangka ini ,dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, J Kepala Bapenda tahun 2021 dan LBS sebagai bendahara pengeluaran Bapenda Loteng.” Jelasnya.( )

READ  Pansus I dan II DPRD Loteng, Bahas Agenda Strategis Tentang RPJMD dan Ranperda Pesantren

Related posts

Leave a Comment