Lombok Tengah, (lombokUP) – Proses pengurusan administrasi baik permohonan sertifikat hak milik baru maupun pecah sertifikat di BPN Loteng di nilai sulit kecuali punya orang dalam ( Ordal). Hal tersebut di sampaikan Divisi Kebijakan Publik Pariwisata , Pertanahan dan Tambang Kawal NTB Lale Uswatun Hasanah . tidak hanya itu, Lale juga mendapatkan informasi bahwa praktek calo juga masih terjadi di kantor ATR tersebut meski prakteknya di bungkus rapi. Beberapa pengaduan yang di terima Kawal NTB pengurusan untuk persoalan atau sengketa sertifikat misalnya memakan waktu bertahun tahun bahkan sampai 2 atau…
