Lombok Tengah,(LombokUP) — Penyaluran cadangan pangan daerah Lombok Tengah yang diduga diselewengkan dengan diperjual belikann ini awalnya berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas terkait. Dalam aturan tersebut, Poktan yang ditunjuk wajib memenuhi kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, seperti memiliki fasilitas gudang penyimpanan serta mesin penggilingan padi ( heeler ). Pada tahun 2024,
Ada 4 Poktan dan Gapoktan yang menjadi target serta memenuhi syarat gunan menjadi lokasi stok pangann beras tersebut dititipkan ,salah satunya berada di Poktan wilayah Pringgarata bahkan tercatat menerima lokasi sekitar 24 ton.
Namun, investigasi dan data dari dinas terkait menunjukkan fakta yang berbeda di lapangan:
Total Tanggungan Hilang: Sebanyak 72 ton 80 kilogram (72,08 ton) cadangan pangan tidak berada di tempat penyimpanan/gudang.
Alih Fungsi Fasilitas: n amun parahnya temuan di lapangan Stok beras dilaporkan habis terjual, sementara gudang dan mesin penggilingan milik salah satu Poktan di Pringgarata beralih fungsi menjadi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dugaan temuan serta fakta.dinlapangan tersebut memicu kemarahan masyarakat serta anggota DPRD Lombok Tengah dan memberikan ultimatum. Terhadap 4 poktanndan Gapoktan yang diduga terlibat dalam penjualan stok pangan beras di Lombok Tengah ini.
Pernyataan Resmi & Ultimatum Dewan
Kasus ini terungkap setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Agus Sukandi (Direktur Lembaga Deklarasi NTB / Perwakilan Pelapor): ” Berdasarkan data dinas, Poktan ini memiliki tanggungan yang belum direalisasikan sekitar 72 ton 80 kilogram. Pihak Poktan memang mengakui dan berjanji mengembalikan berdasarkan kesepakatan awal, namun cadangan pangan seharusnya wajib standby di gudang setiap saat.”
” Berdasarkan data dinas, Poktan ini memiliki tanggungan yang belum direalisasikan sekitar 72 ton 80 kilogram. Pihak Poktan memang mengakui dan berjanji mengembalikan berdasarkan kesepakatan awal, namun cadangan pangan seharusnya wajib standby di gudang setiap saat.”(Lu07)
Sementara anggota DPRD Komisi 2 Lombok Tengah Murdani S.ip.Mh menyatakan sikap dengan memberikan ultimatum keras untuk segera merealisasikan pengembalian segara terhadap 4 Poktan dan Gapoktan yang di duga melibatkan penjualan makanan tersebut termasuk memberikan batas waktu satu bulan dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2026 ini guna melakukan pengembalian, namun bila tidak sesuai pertemuan bersama pad sidang sebelumnya , maka antar pihak APH untuk stok turun langsung dan menindak lebih lanjut tersebut secara hukum
“Kami minta Minta segera dikembalikan dan ditindaknpanjuti dinas juga melewati sidang kesepakatan sebelumnya, bila tidak. Maka kami akan mendorong pIhak APH untuk segera bertindak dan mengambil alih persoalan ini”ujar Murdani.(lu07)

