Lombok Tengah,(lombokUP) – RENDAHNYA NJOP DI LOMBOK TENGAH TIDAK SESUAI ZNT DAN HARGA PASAR, PENYEBAB UTAMA RENDAHNYA PAD 30 Juli 2026 – Kami mencermati adanya ketimpangan serius dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Lombok Tengah yang berimplikasi langsung pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini ditegaskan ketua Forum Peduli Pajak dan Keadilan Agraria NTB , Fathurrahman kepada media mengatakan bahwa Fakta di lapangan menunjukkan:
1. NJOP Jauh di Bawah ZNT dan Harga Pasar Wajar
Di banyak kawasan strategis, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Praya, Pujut, dan jalur-jalur pariwisata, NJOP yang ditetapkan Pemda masih sangat rendah. Misalnya, NJOP masih di kisaran Rp 50.000 – Rp 300.000 /m2, sementara Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN dan harga pasar wajar sudah mencapai Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000 /m2 bahkan lebih. Ini adalah bentuk pembiaran potensi PAD yang sangat merugikan daerah.
2. Ketidakadilan Fiskal: Lahan SHGB Raksasa Bayar Pajak Murah
Lahan-lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan SHGB milik k

