Sengketa Pilkades Memanas, Pelaksanaan Pilkades Desa Darek Terancam Ditunda

Lombok Tengah(lombokUP) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak di Desa Darek Kecamatan Praya barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan Oktober 2026 padabPelaksanaan Semula, kini berada di ambang tertunda. Keputusan krusial ini menyusul eskalasi penyelesaian administrasi dan hukum terkait proses penjaringan serta penetapan calon kepala desa yang dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak.dsn dikuatkan oleh statemen asisten 1 Pemda Lombok Tengah L muliawan pada Rapat koordinasi bersama Pemda  Lombok Tengah.

​Konflik bermula dari ketidakpuasan sebagian warga dan bakal calon kepala desa terhadap keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat desa yang diduga tidak transparan dan mengabaikan tahapan krusial dalam verifikasi berkas administrasi.

“Kami mendesak agar tahapan Pilkades ini ditinjau ulang demi menjaga marwah tingkat demokrasi desa. Penundaan sementara jauh lebih baik daripada memaksakan pemilu desa yang cacat hukum dan berpotensi memecah belah kerukunan warga,” ujar Ahmad Badri Perwakilan Tokoh Pemuda sekaligus Balon pikkades Desa darek Rabu sore  7oktober 2026.

 

​ beberapa poin utama yang menjadi dasar dan tuntutan  desakan ditundanya  Pilkades (Darek)

Dugaan Maladministrasi: Ditemukannya ketidaksesuaian dalam proses verifikasi syarat administratif salah satu bakal calon yang lolos penetapan.

Hilangnya Kepercayaan Publik: Protes masif dari warga yang menilai panitia tidak netral dan mengabaikan rekomendasi persetujuan yang telah diajukan sebelumnya.

Potensi Konflik Horizontal: Meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat desa yang dapat mengganggu keamanan dan transmisi umum menjelang hari pencoblosan.

​Menanggapi situasi yang terus memanas ini, perwakilan masyarakat bersama salah satu Balon Pilkades melayangkan aduan resmi serta permohonan kepada Bupati melalui Dinas DPMD Lombok Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten. Mereka menuntut agar pelaksanaan Pilkades ditunda hingga ada keputusan hukum atau penyelesaian administratif yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).

​Masyarakat Desa [Darek] mengimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang, menjaga kondusifitas lingkungan, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

​Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui instansi yang berwenang diharapkan segera mengambil langkah cepat, tegas, dan bijaksana untuk menyelesaikan perlawanan ini sebelum situasi berkembang lebih jauh.(Lu07)

See also  Kebijakan Informasi Satu Pintu, IJTI NTB: Pemprov NTB Harus Hormati Kebebasan Pers

Related posts

Leave a Comment