Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Adanya dugaan pelaku pengeroyokan yang telah ditahan namun di lepaskan kembali oleh pihak kepolisan polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu,dibantah oleh pihak keluarga dari pelaku.
Menurut salah satu tokoh pemuda Jonggat dan Ketua Forum Pemuda Desa Sukerare Lombok Tengah,Samsul Bahri mengatakan apa yang di sampaikan di sejumlah media terkait pembebasan terduga pelaku pengeroyokan tersebut tidaklah benar adanya namun hanya diberikan izin keluar sementara untuk mengikuti ujian sekolah, yang dimana pelaku masih merupakan seorang pelajar dan masih di bawah umur secara hukum.
“Apa yang disampaikan di media itu tidak sepenuhnya benarl, mereka tidak di lepas tapi mereka harus ikuti ujian dan itu ulangan sekolah, itu hak setiap warga negara yang harus di lindungi, besok setelah selesai mereka akan kembali mengikuti prosedur hukum.”ucapnya Senin (21/04)
Lebih jauh ditambahkan Samsul Bahri bahwa dalam proses hukum terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur dan masih seorang pelajar terdapat hukum penyelesaiannya menggunakan restoratif juctice.
“Jadi saya harap informasi yang disampaikan tidak menjadikan suasana menjadi keruh antara keluarga di kedua belah pihak “tambahnya lagi.
Lebih jauh lagi menurut Samsul Bahri bahwa sebelum pelaku di beeikannizin untuke gokuti ujian sekolah, sebelumnya dari perwakilan kepala desa, kepala dusun termasuk kedua orang tua pelaku datang serta meminta izin untuk para pelaku guna mengikuti ujian sekolah serta menjamin para terduga pelaku guna mengikuti ujian sekolah lalu kemudian setelah selesai mengikuti ujian akan di kembalikan lagi ke penahanan semula untuk menjalankan prosedur hukum yg berlaku.
“Jadi salah besar bila mereka terduga pelaku di bebaska, keluarga pelaku,kades dan saya pada saat itu datang ke polres sebagai penjamin agar mereka di beri kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah.”imbuhnya.
Sementara Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L Brata Kusnadi kepada lombokupdatenews saat di konfirmasi mengatakan terduga para pelaku dan berikan izin untuk keluar dari tahanan untuk mengikuti ujian sekolah mereka yang masih berlangsung.
“Benar memang ada 5 terduga pelaku pengeroyokan yang sempat ditahan diberikan izin keluar sementara,untuk mengikuti ujian sekolah mereka, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 terkait undang undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) yang merupakan hak semua warga negara dan saat selesai mengikuti ujian sekolah akan kembali kita lakukan penahanan kembali” terangnya.(Lu01)