Karyawan Grand Legi Hotel “ diusir” Pemilik Tanpa Surat PHK dan Pesangon

 

Mataram, lombokupadetenews) – Sebanyak 45 orang eks karyawan Hotel Grand Legi hingga kini belum menerima pesangon dari 60 orang yang terdaftar.
Alasan belum adanya pesangon sampai saat ini tidak jelas meski para eks karyawan sudah mengadukan ke komisi V DPRD NTB.
Salah seorang ekss karyawan AN menuturkan keputusan PHK oleh owner pertanggal 31 Desember 2024 lalu sehingga tanggal 3 Januari praktis tidak ada kegiatan apapun di hotel tersebut.
.

“Kita menerima pemberhentian kerja desember dan tanggal 3 januari sudah kosong hotel,” ujarnya.

Namun, pada tanggal 2 Januari setelah PHK terjadi, hotel masih menerima acara dan kolam renang juga masih beroperasi.

“Owner merekrut karyawan harian untuk handle acara dan urus kolam.“ paparnya.

Sebelumnya seluruh karyawan “ di usir “ oleh pihak owner sampai tidak boleh masuk di area parkir akibat mereka menuntut pesangonnya.
“ hanya sekitar 10 orang yang sudah menerima pesangon itupun tidak layak dan tidak sesuai ,” jelas AN.

Pihaknya heran hingga saat ini surat PHK belum di terima oleh semua karyawan apalagi PHK ini tergolong besar besaran .

“ini pemberitahuan  sepihak oleh owner , kami merugi soalnya BPJS juga menggantung belum bisa menjadi mandiri ,” katanya memelas.

Pihaknya meminta dinastenagakerja kota Mataram untuk membantu menyelesaikan baik pesangon maupun lainnya.
Sementara itu owner Grand Legi Hotel hingga saat ini belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangan.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment