Lomhok Tengah,(lombokupdatenews) – Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah (Loteng), ingatkan Sekretarisnya Ir H Junaidi Atma atas pelanggaran melampaui kewenangannya sebagai sekretaris.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Loteng, L Kariadi S.Kom menjelaskan beberapa point mendasar sehingga keputusan ini diambil yakni dalam rapat pengurus diputuskan untuk memberikan peringatan tertulis pertama kepada Sekretaris KONI Loteng Ir H Junaidi Atma karena terbukti telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan kegiatan tanpa sepengetahuan Ketua Umum.
Salah satunya, menyembunyikan dokumen undangan dari KONI Provinsi berkaitan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov).
“Secara aturan tertuang dalam ADRT KONI, Pasal 19 ayat 3, dimana M Samsul Qomar masih sebagai Ketum KONI Loteng, yang akan berakhir tanggal 23 April 2025,” tuturnya, Kamis 10 April 2025.
Berdasarkan SK masih berlaku tersebut lanjutnya, kepengurusan atau personalia KONI periode 2021 – 2025 jelas masih sah sehingga kegiatan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Loteng di de Balen Sultan Hotel sah secara aturan.
“Tidak ada perdebatan lagi, legitimasi Kepengurusan M samsul Qomar jelas masih sah. Dengan demikian, kalau ada pihak yang mengaku telah meggelar Musorkab, iya jelas tidak sah,” tegasnya.
Dalam pasal 25 ayat 1 dan 2 seterusnya kata Kariadi, tugas dan fungsi Ketua Umum KONI kolektif kolegial dapat diartikan tetap atas petunjuk dan persetujuan Ketua KONI Loteng.
“Sekali lagi saya sampaikan terkait polemik Rakerkab yang lalu dalam AD / ART pasal 34 jelas bahwa Rakerkab adalah salah satu rapat yang merumuskan dan menyimpulkan syarat dan kriteria calon ketua KONI baru dengan mekanisme rapat pengurus membentuk Kepanitiaan jadi tidak perlu kita tafsir tafsir kembali,” ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan agar semua pihak bisa menerima kenyataan ini dan atas nama olahraga Loteng menahan diri, tidak lagi membuat stigma yang keluar dari aturan dan peraturan yang ada, karena legacy yang paling penting adalah organisasi ini tetap pada rule dan aturan yang benar bukan di belok belokan oleh dan atas nama kekuasaan. (LU07)