Semua Fraksi Setuju Pembahasan Dua Ranperda Usulan Pemda Lombok Tengah

Lombok Tengah, (lombokupdatenews ) – Semua Fraksi DPRD Lombok Tengah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemerintah daerah.

Kedua Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kami berharap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda usul pemerintah daerah ini bisa menjadi masukan dan pandangan yang konstruktif sehingga berkontribusi dalam penyempurnaan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya,” kata Ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan di rapat paripurna DPRD Loteng, Rabu (19/11/2025).

Terlihat dalam rapat paripurna itu, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Loteng sepakat dan menyetujui untuk membahas kedua ranperda ke tingkat berikutnya.

Meski demikian sejumlah fraksi memberikan catatan penting dan menyoroti kedua Ranperda usul pemerintah daerah ini.

Seperti halnya juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Loteng, Mustamin Hafifi menyampaikan, RTRW ini menjadi acuan untuk pembangunan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi pemerintah daerah yang memprakarsai ranperda RTRW ini,” ucapnya.

Dokumen ini menjadi acuan untuk menciptakan ruang yang teratur, serasi dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi sosial dan budaya. Sehingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, mengendalikan ruang-ruang suatu wilayah agar dimanfaatkan.

“Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menerapkan hukum atau sanksi bagi pelanggaran RTRW, karena ranperda ini sebagai fondasi utama dalam menata arah pembangunan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan,” kata Mustamin Hafifi.

Sementara juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Loteng Nafillah menyampaikan, untuk kedua ranperda ini menyetujui agar dapat dibahas lebih lanjut.
Dengan harapan kedua ranperda ini menjadi solusi dan jawaban atas permasalahan yang dihadapi di Gumi Tastura.

READ  Dono Kasino Indro Akan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah

“Semoga dengan lahirnya perda RTRW nantinya, akan menyesuaikan kebutuhan dan pengembangan wilayah di Loteng dan mempertahankan wilayah-wilayah strategis untuk menjadi acuan dalam pengembangan kawasan berkelanjutan,” kata dia.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Loteng, Ahkam menyampaikan, meski sepakat untuk dibahas ketahap selanjutnya Fraksi PKB menekankan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan serta kawasan lindung sebagai pilar ketahanan pangan dan keberlanjutan ekologi.

Sedangkan Ranperda kedua, Fraksi PKB memandang bahwa perangkat daerah harus mewujuakan birokrasi yang efisien, profesional dan berorientasi pelayanan publik.

“Setiap perubahan struktur wajib berbasis analisis beban kerja yang objektif dan tidak boleh menambah beban fiskal yang diperlukan,” terangnya.

Sedangkan juru bicara Fraksi PKS DPRD Loteng, Ahmad Supli menyoroti, landasan pembahasan kedua ranperda ini berupa naskah akademik, namun tidak memberikan arah bagi semua pihak lakukan pembahasan, didominasi teoritis.
Supli mencontohkan, dengan perkemabnagn 154 desa di Loteng tidak dibarengi dengan bertambahnya kecamatan.

Tidak ada pembahasan mengelola desa, luas lahan sawah yang kian hari berkurang, pertumbuhan perumahan kian merajalela.

“Saya melihat ada ketidakseriusan agar bagaimana langkah kita ke depan,” kata dia.

Terpisah, Wakil Bupati Loteng M Nursiah menyampaikan, usulan kedua ranperda ini berdasarkan perkembangan ekonomi, pembangunan, sosial budaya, hingga perubahan fungsi di Loteng. Usulan ini juga melibatkah ahli-ahli di bidang akademisi.

“Setelah dibahas secara detail akan terlihat semua. Masukan para juru bicara fraksi ini sangat bagus, akan menjadi masukan yang dibahas oleh pansus dan tim pemerintah daerah,” tungkasnya.(**)

Related posts

Leave a Comment