Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Loteng Junaidin menunjukkan scan barcode SILA’deLUMBAR yang akan dirilis dalam waktu dekat, Jumat (14/11).
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Loteng Junaidin menunjukkan scan barcode SILA’deLUMBAR yang akan dirilis dalam waktu dekat, Jumat (14/11).
Sekretariat DPRD Lombok Tengah segera menghadirkan inovasi baru SILA’deLUMBAR. Inovasi ini bertujuan untuk membuat penyampaian aspirasi masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, reponsif dan transparan. Sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih baik dan berbasis bukti.
Spanduk berukuran dua meter dibentangkan di dinding sebuah pondok pesantren. Beberapa pria menempelkan spanduk bertuliskan Reses Anggota DPRD Lombok Tengah menggunakan lakban hitam.
Pada pojok kiri bawah, terlihat kolom cukup mencolok berisi barcode SILA’deLUMBAR, akronim dari Sistem Informasi Layanan Data Elektronik Mobile Berbasis Aspirasi Masyarakat.
“Sekarang masyarakat bisa sampaikan aspirasinya kapan pun dan dimanapun, cukup scan barcode ini,” ujar Anggota DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli belum lama ini.
Barcode itu menjadi bagian dari inovasi Sekretariat DPRD Lombok Tengah melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangannya.
Inovasi ini dirancang untuk mempermudah warga Gumi Tatas Tuhu Trasna menyampaikan aspirasi secara digital tanpa bergantung pada saluran tradisional.
Platform digital tersebut diharapkan meningkatkan partisipasi publik karena memberi ruang lebih luas bagi warga untuk terlibat dalam proses pemerintahan.
Dengan data aspirasi yang terkumpul secara cepat dan akurat, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis bukti.
Inovasi ini juga mendorong transparansi dalam merespons masukan masyarakat.
“Ketika masyarakat scan barcode ini maka aspirasi mereka terkumpul pada masing-masing anggota,” ucap Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Lombok Tengah Junaidin, Jumat, (14/11).
Dalam aplikasi ini terdapat kolom pemilih pengusul, alamat, jenis usulan, perkiraan pagu anggaran, serta anggota dewan yang dituju.(**)

