Lombok Tengah, (lombokupdatenews) -Tingginya pengajuan penganggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah hingga mencapai Rp 19 miliar tahun 2026 mendatang yang muncul dalam nota keuangan, menuai kritik dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD setempat. Sebab hal ini dilakukan di tengah penerapan pengurangan dana transfer daerah yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Lombok Tengah, Murdani, S.IP.,M.H membenarkan hal ini.
“Yang membuat kami harus mengkritisi dana hibah yang tinggi ini karena hal ini dilakukan Pemerintah disaat pemberkuan efisiensi anggaran akibat potongan dana transfer Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, nanti detail penggunaan dana hibah tahun 2026 akan ditanyakan ke tim TAPD dan OPD terkait.
“Nanti kita detailkan kemana saja dana hibah yang angkanya cukup besar ini dialokasikan Pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya menganggap penting Pemerintah secara detail menjelaskan kemana arah alokasi dana hibah tentu dalam rangka untuk melaksanakan keterbukaan penggunaan anggaran. Pasalnya publik wajib mengetahui kemana saja anggaran yang dikelola Pemerintah termasuk anggaran hibah yang dikelola.
Sementara Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si menyatakan, berbicara hibah sebenarnya itu merupakan salah satu bagian dalam belanja operasi. Artinya penetapan plafon anggaran yang disiapkan di hibah tentunya dinas terkait yang mengeksekusi dana hibah tersebut melalui BAPPERIDA termasuk BPKAD sebelumnya menguji dan menelaah usulan arah penggunaan hibah.
“Yang dimaksud mebelaah usulan arah pengginaan hibah yakni profosal maupun usulan dari masyarakat terutana organisasi didalamnya yayasan dan pondok pesantren,” ungkapnya.
Sementara terkait besaran kecilnya dana hibah yang diberikan tentu juga berdasarkan kebutuhan pengajuan perolehan yang dilakukan pemohon hibah. Yang paling penting penentuan besar kecilnya dana hibah yang diberikan ke penerima disesuaikan dengan kondisi lapangan yang dilakukan oleh BAPPERIDA, OPD terkait dan TAPD.
“Kita tidak asal menentukan berapa jumlah dana hibah yang diberikan kepada pemohon, melainkan besaran hibah ditentukan nerdasarkan kebutuhan pemohon di lapangan,” terangnya.
Dan ketika dalam pembahasannya ada respons yang mengarah ke saran dan pendapat bahkan ke arah rasionalisasi itu sah saja terjadi. Terkait hal itu, nanti di pembahasan akan dijawab setiap pertanyaannya yang muncul.
“Terkait itu nanti kita arahkan agar TAPD dapat menjelaskan terkait hibah ini ke Banggar DPRD,” paparnya.(**)

