Penangkapan Yusuf di Desa Kabul Lombok Tengah ‘Sepihak dan Dipaksakan’ Pihak Keluarga Angkat Bicara

Lombok Tengah, (lombokUp) – Kasus dugaan sengketa hak waris didesa Kabul  Lombok Tengah  yang sebelumnya dihebohkan oleh video amatir penangkapan seorang warga dan  merupakan hak waris lahan yang dise ngketaka  bernama Yusuf di Desa Kabul,Praya Barat Daya kembali menjadi sorotan publik .

 Isu sengketa tanah hak waris yang sejatinya ranah perdata, mendadak berubah menjadi perkara pidana kilat. Tak terima dengan tindakan aparat, pihak keluarga Yusuf akhirnya angkat bicara dan mengecam proses hukum yang dinilai tebang pilih serta kental akan pemaksaan.

Menurut salah seorang keluarga Ahmad Halim kepada media  memaparkan detik-detik Penangkapan yang Memicu Amarah pihak Keluarga

​Menurut penuturannya, penangkapan Yusuf terjadi begitu cepat. Yusuf dijemput oleh aparat kepolisian atas laporan sebelum nya terkait dugaan penganiayaan ,pengrusakan dan penyerobotan di lahan yang justru diklaim sebagai tanah warisan sah milik leluhurnya.

​”Kami terkejut, saudara dan anak  kami diperlakukan seperti kriminal kelas kakap. Padahal ini masalah tanah waris keluarga yang belum selesai sengketanya. Kenapa langsung ditangkap sepihak tanpa ada musyawarah atau pemanggilan mediasi?” ujar Ahmad Halim.

​Keluarga menilai, ada kejanggalan besar di mana laporan dari pihak lawan begitu cepat direspons hingga berujung penahanan, sementara dokumen dan bukti kepemilikan (pipil adat) yang dipegang keluarga Yusuf seolah tidak diberi ruang untuk diuji terlebih dahulu di pengadilan perdata.

​Akar Sengketa Mempertahankan Hak di Atas Tanah Waris

​Konflik agraria di Desa Kabul ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Yusuf, yang dikenal vokal oleh warga sekitar, hanya berusaha mempertahankan sejengkal tanah yang menurut silsilah keluarga adalah hak mutlak mereka dan sudah diwariskan dari keluarga dan orang tuanya.

Terkait persiapan tersebut Ahmad Halim menambahkan bahwa  terdapat  beberapa poin penting atas kasus tersebut .

READ  Puluhan Guru PAI Kecamatan Praya Hadiri Acara Purna Bakti di Jonggat

Diantaranya tanah Status Quuo, dimana  Lahan yang disengketakan seharusnya berstatus status quo (tidak boleh diganggu gugat oleh kedua belah pihak) selama proses hukum perdata belum ketok palu.apalayindi bawa ke ranah pidana oleh pihak aparat.

​”Tudingan Penganiayaan  Sepihak,  Tuduhan penganiayaan sepihak atau pemukulan saat Yusuf  berada dilokasi  di lahan sengketa tersebut dinilai keluarga sebagai jebakan terstruktur agar kasus ini bisa ditarik ke ranah pidana demi menjebloskan Yusuf ke penjara.”tambahnya .

Untuk itu Ahmad Halim menuntut pihak  Polres Lombok Tengah untuk menangguhkan penahanan Yusuf dan bersikap netral tanpa memihak salah satu oknum yang memiliki modal atau kekuatan finansial.

Kemudian Ahmad Halim juga meminta serta menuntut Transparansi Hukum aparat kepolisan polres Lombok Tengah dengan seiring mencuatnya video penangkapan Yusuf di berbagai platform media sosial.

Kamin mempertanyakan mengapa konflik tanah waris di tingkat desa harus diselesaikan dengan moncong senjata dan jeruji besi, alih-alih pendekatan humanis (restoratif).” Ketus Ahamd Halim lagi.

​Hingga berita  ini diturunkan, pihak keluarga Yusuf yang  didampingi kuasa hukum tengah bersiap melayangkan surat permintaan  penangguhan penahanan serta berencana melaporkan indikasi kriminalisasi kasus ini ke Bidpropam Polda NTB jika hak-hak Yusuf terus dikesampingkan.

​”Kami dari pihak Keluarga Yusuf menegaskan, tidak akan mundur sejengkal pun, bukan hanya demi tanah waris, melainkan demi harga diri dan keadilan hukum yang runtuh di Desa Kabul.”tutup Ahamd Halim.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment