AMPES NTB Kecam Penangkapan Arogan Warga Desa Kabul Terkait Sengketa Tanah Warisan

Lombok Tengah, (lombokUP)  – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak NTB Peduli  (AMPES NTB) mengecam keras tindakan represif dan arogan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penangkapan  Yusuf,salah  seorang warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya. Yusuf ditangkap secara paksa di kediamannya terkait masalah sengketa tanah warisan yang sedang dihadapinya.

​AMPES  NTB menilai proses penangkapan tersebut tidak humanis, terkesan dipaksakan, dan melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Sengketa tanah warisan sejatinya merupakan ranah hukum perdata, namun penanganan yang dilakukan aparat justru menggunakan pendekatan pidana yang berlebihan.

​”Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi yang dipaksakan terhadap Saudara Yusuf. Masalah tanah warisan adalah konflik keluarga yang harusnya diselesaikan secara perdata atau musyawarah, bukan diintervensi secara arogan dengan senjata dan pemaksaan,” ujar L Subadri Ketua AMPES NTB Senin 29 Juni 2026.

​Menurut Subadri bahwa Berdasarkan laporan dan investigasi lapangan yang dihimpun oleh AMPES NTB kronologis latar belakang  Kejadian Yusuf sedang dalam posisi mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya di Desa Kabul yang diklaim secara sepihak oleh pihak lain.

Selain itu tindakan pihak Aparat pada saat kejadian bahwa sejumlah oknum aparat kepolisian mendatangi kediaman Yusuf dan langsung melakukan penangkapan tanpa mengedepankan dialog atau menunjukkan prosedur administrasi penangkapan yang jelas dan transparan.

Akibat arogansi pihak aparat kepolisian tersebut telah berdampak pada  trauma psikologis bagi keluarga Yusuf, khususnya anak-anak dan warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

T

Terhadap Kejadian tersebut Aliansi mahasiswa dan pemuda Sasak ,AMPES NTB secara tegas menyatakan sikap dan menuntut, Pihak Aparat Kepolisan Polres Lombok Tengah, segera melepaskan Yusuf dan memberikan penangguhan penahanannya, serta mengembalikan penyelesaian masalah ini ke koridor hukum yang tepat atau melalui Perdata.

READ  Lantik 450 Kepala Sekolah Jenjang SMP, SD dan TK Bentuk Komitment Pemda Siapkan Pemimpin Pendidikan yang Mumpuni

Selanjutnya mengusut tuntas Oknum Polisi dan penyidik serta  Meminta Kapolres dan Propam Polda NTB untuk memeriksa oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan arogan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenan.

​Menuntut Segera menghentikan dugaan  Kriminalisasi  terhadap Warga, Mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu dalam mengintimidasi warga kecil yang sedang memperjuangkan hak tanahnya.

​”AMPES  NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama tim penasihat hukum dan jaringan masyarakat sipil hingga Yusuf mendapatkan keadilan yang seutuhnya.”tutup Subadri.(Lu07)

 

Related posts

Leave a Comment