Dugaan pelanggaran LSD PRAYA BARAT DAYA, LEMBAGA APK ANCAM YUTUP DAN BOIKOT PEengelola Villa

Lombok Tengah//(lombokUP) – Adanya status lahan sawah di lindungi ( LSD) selama ini menjadi salah satu kendala pembangunan terutama bidang pariwisata yakni hotel dan restauran di kawasan penyangga KEK mandalika. LOMBOK T NGAH.

SALH Satunya yaitu meliputi sejumlah Daerah tersebut meliputi wilayah praya barat praya barat daya dan pujut.

Meski ada aturan yang mengikat bahwa LSD tidak boleh di bangun bangunan namun beberapa pengusaha di sinyalir bandel dan tetap nekat membangun vila dan restauran di lahan yang di larang tersebut.

KETUA umum Aliansi Peduli Keadilan NTB, Ahmad Halim PK  menyebutkan beberapa hotel vila dan restoran di wilayah Praya Barat dan Praya Barat daya masuk LSD namun sudah berdiri bangunan tersebut.

Tentu ini persoalan hukum dan keterlibatan pihak BPN kemudian dinas terkait yang menerbitkan izin,” katanya.

Pihak yang di maksud yakni Dinas Perizinan satu pintu beserta Dinas Pekerjaan umum ( PUPR ) sebagai leading sektor soal perizinan PBG dan lainnya. Diduga ikut terlibat dannmengetahui persis persoalan ini.

jika LSD ini melanggar hukum maka semestinya Aparat penegak hukum segera bertindak apalagi sudah ada informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada perusahaan yang melakukab pelanggaran.APK NTB menyebut sudah dua sampai tiga Vila yang di ketahui berdiri di atas lahan LSD yakni Vila amber , Jojo dan Samara. DAN laporannya terkait hal tersebut sudah dilayangkan ke APAH POLRES LOMBOK tengah.

“Kita menduga kuat ketiga penginapan tersebut melanggar aturan sesuai dengan posisi yang tertera pada map dan bisa dk cek di BPN kembali.” Tegas Ahmad halim

“Ada dua sanksi yang bisa di jatuhkan kepada pengusaha nakal tersebut yakni Sanksi administratif, berupa

READ  Polsek Batukliang Lombok Tengah, Berhasil Bekuk Jambret Yang Nekat Beraksi Menjelang Berbuka Puasa

peringatan tertuli”tambahnya lagi.

penghentian kegiatan pembangunan

pencabutan atau pembekuan izin

perintah pembongkaran bangunan

denda administratif (dalam beberapa kasus dapat mencapai 10% dari nilai bangunan).

Kemudian Sanksi pidana, apabila pelanggaran berupa konversi lahan lindung yang dilarang dan memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, ancaman pidananya antara lain penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila dilakukan karena kelalaian apabila mengakibatkan degradasi berat, ancamannya meningkat menjadi 4 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar apabila mengakibatkan bencana, ancamannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

” Kami menghimbau kepada pemilik Villa untuk segera kooperatif dan memenuhinoanggilan aparat kepolisian polres Lombok Tengah, bila tidak kami mengancam 2X24 jam bila pihaknoengelola villa tidak Idak kooperatif maka pihaknyabmenganvam akan menuntuto pkasa bahkan melakukan penutupan dan penyegelan  villa tersebut bersama masyarakat desa dan masyarakat lingkungannya jgannsekitar”tuto ketum AAHMAD HALIM”(LU07)

untuk itu APK NTB mendesak APH untuk segera mengusut kasus ini. Boantidknads respon makabpihaknya akan membawa laoranterawbut ke POLDA NTB

Related posts

Leave a Comment