Aliansi peduli demokraai bersih Desak Panitia Pilkades Darek Perketat Verifikasi Berkas Pencalonan Kepala Desa

Lombok Tengah,(lombokUP) — Ketua Masyarakat Peduli Pilkades Lombok Tengah Bersih,Suhailli. SH Mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Darek, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah malakukan pengetatan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bagi semua calon Kepala Desa Darek yang mendaftar.

“Pilkades Darek kini memasuki tahapan krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa. Panitia harus transparan dan profesional tanpa harus di setor oleh kepentingan oknum balon dan tegiur uang sogokan”ujar suhailli tokoh pemuda praya barat ini

​Lebih jauh menurut suhailli bahwa Proses verifikasi harus dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa serta peraturan-undangan yang berlaku. Langkah selanjutnya diambil untuk memastikan seluruh kandidat memenuhi kriteria legalitas hukum formal dan mengeliminasi potensi pemanggilan di kemudian hari.

​Tokoh pemuda Praya barat daya ini menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh dan teliti. Pemeriksaan tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan fisik berkas, tetapi juga melakukan konfirmasi keabsahan dokumen langsung ke instansi penerbit resmi. Yakni dinas pendidikan lombok Tengah.

​”Setiap dokumen administratif dari para calon calon calon—mulai dari ijazah yang dilegalisir (minimal tingkat SMP/sederajat, bahkan balon yang Mendaftar menggunakan Paket C), ada juga KTP, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya, hingga surat bebas narkoba, panitia harus validasi secara teliti bersama instansi berwenang,” ketus suhailli.”

​Beberapa aturan dan kriteria penting yang menjadi fokus verifikasi Panitia Pilkades Desa Darek meliputi:

Batas Masa Jabatan: merekrut kandidat tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Persyaratan Usia Minimal: Calon berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Izin Atasan bagi ASN dan Perangkat Desa: mengirimkan adanya surat izin tertulis atau pengunduran diri bagi calon calon yang berstatus ASN, TNI/Polri, maupun pengurus/perangkat desa.

Verifikasi Dukungan Warga: Apabila jumlah pendaftar melebihi batas maksimal, dilakukan proses seleksi tambahan serta verifikasi berkas dukungan sesuai ketentuan.

Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba: Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah serta bukti bebas otomotif narkotika.

​Setelah seluruh proses pemeriksaan berkas rampung, Panitia Pilkades Desa Darek kemudian harus mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik dan membuka masa sanggah bagi masyarakat.

Denga konsep kerja panitia Pilkades dengan Keterbukaan ini diharapkan dapat melahirkan pemimpin Desa Darek yang berintegritas, legal, dan transparan demi kemajuan warga desa.(lu07)

See also  Sejumlah Pedagang Lapak RSUD Praya Tak Terima Akan Di Tertibkan, Dir Mamang Ngaku Kaget

Related posts

Leave a Comment