Deretan Dugaan Kejanggalan Sengketa Tanah Areguling Tumpak: Pemilik Mengaku Tidak Pernah Menjual, Tidak Pernah Bertemu Pembeli

LOMBOK TENGAH, (lombokUP)  — Perkara sengketa tanah nomor 29/Pdt/2026 di Pengadilan Negeri Praya semakin menampakkan deretan poin‑poin kejanggalan yang dikemukakan pihak penggugat, Andri alias Haji Muhammad Padli. Ia menegaskan tidak pernah menjual sebidang tanah di kawasan Areguling Tumpak, bahkan tidak pernah bertemu maupun mengenal nama‑nama pihak yang disebut dalam dokumen peralihan hak.

Menurut pernyataan yang disampaikan pihak penggugat, klaim bahwa Made Wiranata pernah membeli tanah darinya dinilai sebagai kebohongan besar. “Andri selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanahnya kepada Made Wiranata, bahkan tidak pernah bertemu dengannya. Aneh rasanya ada transaksi jual‑beli jika penjual dan pembeli tidak saling kenal,” ujar juru bicara pihak penggugat.

Pihak penggugat menunjuk tahun 1989 sebagai titik awal dugaan persekongkolan. Jika benar terjadi penjualan, kata mereka, seharusnya ada bukti lengkap: surat keterangan jual‑beli dari desa, Akta Jual Beli di hadapan notaris/PPAT, kwitansi penerimaan uang, serta saksi‑saksi yang hadir saat transaksi. Namun bukti‑bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak yang mengaku telah membeli.

Ada pula kejanggalan dokumen tahun 2012: muncul surat pernyataan atas nama Andri, padahal saat itu ia sedang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi dan baru pulang pada 2013. “Bagaimana bisa ada surat pernyataan yang ditandatangani atas namanya jika orangnya masih berada di luar negeri?” tanya pihak penggugat. Ada pula keanehan pada alur peralihan yang menyebutkan Herman Iskandar membeli dari Herman Iskandar dalam dokumen tahun 2022. Andri juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Herman Iskandar.

Pihak penggugat menduga adanya kejahatan berjamaah yang melibatkan Made Wiranata, Herman Iskandar, dan oknum notaris. Mereka menegaskan bahwa menurut aturan, transaksi jual‑beli tanah harus berlangsung secara langsung di hadapan PPAT dengan disaksikan saksi‑saksi, namun hal itu tidak pernah dialami Andri. Hingga saat ini Andri juga mengaku tidak pernah menerima sertifikat SHM asli dari BPN yang diduga digelapkan pihak lain.

See also  Pemkab Lombok Tengah Dorong Percepatan Pendidikan Inklusif Berbasis Data

Pihak penggugat menyatakan bukti‑bukti tertulis dan keterangan saksi sudah dilengkapi dan diserahkan kepada majelis hakim. Mereka berharap kebenaran dapat ditegakkan dan putusan yang adil dapat dikeluarkan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Sampai saat ini pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan rinci atas semua tuduhan tersebut. Sidang masih berlangsung dan majelis hakim akan menjadwalkan pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang disengketakan. Media akan terus memantau perkembangan persidangan.(lu07)

 

 

Related posts

Leave a Comment