LOMBOK TENGAH, (lombokUP) — Informasi dari narasumber terpercaya yang berhubungan langsung dengan berkas penyidikan Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA‑PPO) Polda NTB membuka tabir dugaan jaringan perdagangan orang (TPPO) yang diduga merupakan salah satu jaringan perekrutan pekerja migran ilegal terbesar di wilayah Nusa Tenggara Barat. Rangkaian keterangan saksi, jejak aliran dana, dan hasil verifikasi awal tim penyidik menunjukkan adanya rantai perintah yang terstruktur, modus berisiko “bayar setelah tiba di luar negeri”, serta konfirmasi bahwa pihak‑pihak kunci jaringan sudah berstatus tersangka dan saat ini dalam penahanan di Polda NTB.
Narasumber yang bersedia berbicara dengan syarat anonimitas karena proses penyidikan masih berlangsung menjelaskan bahwa saksi berinisial M, warga salah satu dusun di Kecamatan Praya, telah dipanggil dan diperiksa secara mendalam pada 23 Oktober 2026. “Dalam keterangannya, ia mengakui mulai terlibat kegiatan perekrutan sejak tahun 2024. Saat pemeriksaan berlangsung, ia belum didampingi penasihat hukum. Ia tidak mengaku sebagai otak utama, melainkan pelaksana yang bekerja atas perintah perempuan berinisial G, yang kemudian menjalin kerja sama erat dengan perempuan berinisial R,” ujar narasumber. Berdasarkan pernyataan saksi, kedua pihak tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diakui Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari uraian keterangan yang terekam, dua calon tenaga kerja wanita berinisial L W dan R berhasil direkrut pada 21 Oktober 2026 di salah satu dusun wilayah Kecamatan Pringgarata, dengan target keberangkatan ke Arab Saudi. Modus yang ditawarkan cukup mencolok: calon pekerja tidak diminta membayar biaya di awal, namun harus melunasi biaya sekitar Rp 17 juta per orang sesaat setelah tiba di negara tujuan, dengan pembayaran dialirkan ke rekening milik berinisial R. Biaya tersebut disebut mencakup pembuatan dokumen, tiket pesawat, dan beragam biaya pendukung lainnya.
narasumber independen terpercaya untuk media ini menilai skema ini sebagai jebakan berbahaya yang sering dipakai jaringan ilegal. “Tanpa kontrak kerja yang sah, tanpa jaminan perlindungan, calon pekerja bisa terjebak di luar negeri. Mereka bisa dihadapkan pada dokumen yang tidak sah, majikan yang tidak bertanggung jawab, atau tiba‑tiba dibebani biaya tambahan yang nilainya berlipat‑lipat,” jelasnya. Ia menambahkan, jika terjadi masalah, mereka tidak bisa meminta bantuan resmi dari Perwakilan RI di luar negeri karena proses keberangkatan tidak melalui jalur yang diizinkan.
Perkara ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang‑Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, ditambah pelanggaran aturan penempatan pekerja migran tanpa prosedur hukum yang berlaku. Narasumber dari lingkungan penyidik menyampaikan bahwa setelah membandingkan keterangan saksi, dokumen‑dokumen awal dan jejak aliran dana, tim menetapkan status tersangka terhadap pihak‑pihak kunci yang diduga mengendalikan jaringan “agency” perekrutan ilegal ini, dan saat ini para tersangka sudah berada dalam penahanan di Polda NTB. Meski begitu, rincian identitas lengkap dan bukti penetapan belum dirilis secara resmi oleh kepolisian guna tidak mengganggu tahap pengembangan kasus.
Penyidik masih terus memverifikasi semua keterangan, menelusuri aliran dana lintas rekening, dan memeriksa kemungkinan adanya anggota jaringan lain di luar nama‑nama yang sudah disebutkan. “Kami juga sedang memeriksa apakah ada jaringan penghubung di luar NTB yang membantu pengiriman ke Arab Saudi,” ujar narasumber. Sementara itu, masyarakat dan kelompok advokasi mendesak kepolisian untuk mengungkap seluruh rantai jaringan, mempublikasikan peringatan luas kepada warga, dan memastikan tidak ada lagi warga Lombok yang menjadi korban tawaran kerja ke luar negeri tanpa izin yang jelas.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polda NTB belum mengeluarkan siaran pers resmi terkait penetapan tersangka, penahanan, dan luasnya jaringan yang diselidiki. Media akan terus memantau setiap perkembangan penyelidikan dan menunggu pernyataan resmi dari Direktorat PPA‑PPO Polda NTB.(Lu07)

