Aliansi Advokat Lombok Tengah Temui Kejari, Minta Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik Oknum Jaksa

 

 

 

 

LOMBOK TENGAH,(lombokUP)  — Sejumlah advokat yang tergabung dalam IKADIN Lombok Tengah serta organisasi pengacara lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum jaksa. Pertemuan tertutup berlangsung dalam suasana serius namun tetap kondusif.

Lalu Deni Rusmin, Ketua Persatuan Advokat Lombok Tengah, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan membangun kembali sinergi yang sempat renggang.
“Kami melakukan upaya ini semata‑mata untuk menyampaikan keprihatinan. Beberapa tahun terakhir banyak kasus yang mengundang pertanyaan, dan hubungan kerja antara advokat serta kejaksaan mulai tidak etis,” ujarnya.

Ia menjelaskan latar belakang kedatangan mereka: dalam satu penanganan kasus, setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tim pembela menemukan indikasi alasan penahanan klien yang dinilai tidak mendasar. Pihak advokat pun meminta peninjauan ulang dan koreksi terhadap proses yang berjalan.

Indra Wahyudi, salah satu pengacara yang hadir, menegaskan pihaknya tidak langsung menuduh, namun memiliki kecurigaan atas arah penanganan perkara.
“Sepanjang praktik di persidangan ada hal‑hal yang mengundang pertanyaan. Kami tidak menuduh, namun ada dugaan arah penanganan yang tidak wajar. Kami siap mengawal proses ini,” jelasnya.

Shaufi Maulana Anjani, Ketua Perkumpulan Pengacara PEPADU Lombok Tengah, menyampaikan keluhan yang lebih tajam. Ia merasa pembelaan profesional yang dilakukan rekannya seolah tercoreng oleh perbuatan oknum. Pihaknya juga melaporkan dugaan penyebaran data yang diduga berasal dari oknum jaksa dan telah berulang kali mengadukan kasus serupa.
“Kami memiliki bukti kuat. Kami minta oknum tersebut dipanggil dan diberikan jawaban yang konkrit. Jika terbukti melanggar, kami berharap bisa dihentikan dari jabatanya dan tiganya,” tegas Shaufi, seraya menambahkan rekan timnya siap menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki.

See also  AMARAH Rapatkan Barisan Tuding Kajati Permainkan Hukum di NTB

Menanggapi tuntutan para advokat, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti.
“Di internal kami ada aturan dan kode etik. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi. Saya membutuhkan data dan bukti dari IKADIN, tidak ada yang akan kami tutup‑tutupi,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan kendala sementara: oknum yang dimaksud saat ini sedang sakit luka lambung dan dalam perawatan. Penindaklanjutan akan dilakukan setelah yang bersangkutan memulihkan kesehatan.

Salman Alfarizy, pengacara lainnya, menekankan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah kepastian waktu hasil investigasi.
“Kami dengan keterbatasan sudah menemukan beberapa bukti. Kami berharap Kejaksaan yang memiliki kewenangan bisa mengungkap lebih lengkap, dan kami terbuka terhadap kritik apa pun,” pungkasnya.

Hingga akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga komunikasi dan melanjutkan penelusuran fakta setelah oknum yang bersangkutan dapat hadir kembali. Para advokat juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.(lu07)

Related posts

Leave a Comment