Kasus WNA & Dugaan Pemalsuan Dokumen: Masyarakat Lombok Tengah Tuntut Proses Hukum Tidak Berhenti di Tengah Jalan

LOMBOK TENGAH,(lombokUP) — Suasana di Kejaksaan Negeri Praya berlangsung hangat pada Selasa siang ini. Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat berkumpul menyuarakan keprihatinan atas mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan warga negara asing di kawasan Kuta, Lombok Tengah.

Korban kasus, Ibu Dian, telah melaporkan adanya penipuan, penggelapan, dan pencurian yang merugikannya. Dokumen yang dipersengketakan telah diuji forensik dan hasilnya terbukti mengandung unsur pemalsuan. Namun pada Februari 2026, Polres Lombok Tengah justru menghentikan perkara dengan alasan menunggu petunjuk jaksa — situasi yang dinilai membingungkan oleh masyarakat.

“Ketika fakta sudah jelas, justru proses hukum seolah berhenti. Bukti yang kami sampaikan seolah tidak sampai ke meja peneliti,” ujar Ali Wardana di hadapan pihak Kejari.

Pihak Kejari melalui Kasi Intel menjelaskan mekanisme penelitian berkas: jaksa meneliti secara formil dan materil, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke penyidik. Sementara Kasi Pidum menegaskan bahwa draf mediasi yang ada tidak pernah menghasilkan kesepakatan, karena pihak korban menolak.

Namun masyarakat tetap mempertanyakan: jika tidak ada kesepakatan, mengapa draf itu seolah dijadikan dasar penghentian?

Agus Sukandi dan Jalal dari Yayasan PEDATU Lombok Tengah menegaskan: “Pemalsuan tetap pemalsuuan, tidak peduli apa alasan yang dipakai. Dokumen itu sudah terbukti palsu di pengadilan dan hasil forensik. Proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan.”

Supardi Yusup, Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB, menutup dengan harapan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti perkara ini dengan transparansi penuh. Pihak Kejari berkomitmen meneliti ulang berkas perkara, dan aksi berakhir damai dengan kesepahaman bahwa masyarakat akan terus memantau perkembangan perkara ini.(u07)

See also  Penanganan Kasus Penggeregahan Lahan di Pratim, Polres Lelet

Related posts

Leave a Comment