lombok Tengah, (lombokUP) – Kegiatan Pengerukan sungai dan galian pasir di kawasan pantai lancing desa mekar sari, Lombok Tengah resmi dilaporkan oleh koalisi masyarakat peduli Lingkungan senin (23/02/26).
Laporan ini ditujukan kepada PT SBC yang di duga melakukan galian pasir illegal di kawasan tersebut.
Menurut Ketua lembaga GERAK yang tergabung dalam koalisi masyarakat peduli lingkungan Jayanti Umar mengatakan laporan yang di layangkan ke Polres Lombok Tengah tersebut merupakan bentuk keprihatianan masyarakat sekitar yang peduli terhadap pengerukan serta dampak yang akan diakibatkan terhadap masyarakat nanti sebab kegiatan pengerukan lingkungan tersebut.
“hari ini 23 februari 2026 (senin red) resmi kami laporkan PT SBC yang telah melakukan kegiatan Illegal pengerukan dan penggalian sungai, yang kami takutkan nantinya sangat berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga perlu kami bertindak tegas guna menghentikan kegiatan ini.”ungkap Jayanti Umar.
Lebih lanjut menurut Jayanti Umar, bahwa pengerukan sungai sepadan pantai ini dilindungi undang-undang dan harus tetap dilindungi serta bersama pihaknya tetap menjaga jaga agar tidak menimbulkan masalah fatal dikemudian hari bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan masyarakat, PT SBC tersebut sejak tanggal 21 Februari 2025 lalu telah melakukan kegiatan pengerukan disusun lancing Desa Mekar sari Lombok Tengah.
Aktivitas ini sendiri berupa penggunaan alat alat berat serta melakukan penataan sekitar kawasan yang telah merusak lingkungan serta mengganggu akses jalan masyarakat ke roi pantai dan mengubah posisi kawasan lindung pesisir.
“Akibat kegiatan dan aktivitas ini masyarakat sejak saat ini telah merasakan dampak negatif berupa meningkatnya potensi banjir akibat hujan percepatan abrasi pantai serta yang paling utama memengaruhi kesehatan masyarakat hal ini disebabkan oleh akibat tidak seimbangnya alam sebab pengerukan pasir pantai ini”jelasnya.
Untuk itu melalu GERAK koalisi peduli lingkungan Lombok Tengah ini , melaporkan PT SBC ke polres Lombok Tengah karena telah melakukan kegiatan serta aktivitas illegal pengerukan dan pengerusakan lingkungan pantai sekitar lancing Desa Mekar sari.
“Kegiatan ini juga tanpa izin dan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan tanpa kejelasan izin lingkungan yang kami takutkan kedepan berdampak besar bagi masyarakat dan ini harus dihentikan, kami menuntut aparat untuk bertindak tegas, jangan kami sudah dilanda banjir dan menjadi korban baru ada tindakan.”tutupnya.(Lu01)

