Lombok Barat, (lombokUP) – Isu terkait adanya oknum pengusaha nakal yang tidak taat pajak , bahkan diduga juga pemilik perusahaan Ciloq yang berlokasi Dusun Kapek Bawak , Gunung Sari tersebut tidak pernah sama sekali melaporkan SPT pajak tahunannya ke kantor pajak setempat hingga hari ini masih tetap terus bergulir.
“Sejak kita turun kelokasi untuk lakukan Investigasi, kami dari NTB Corruption Watch cukup curiga dengan kondisi ini, sehingga kami segera melakukan kros cek ke beberapa lokasi dan ke lapangan, dimana kami temukan perusahan yang sebesar pabrik cilok ini bahkan faktanya memproduksi daging cilok 5 hingga 6 ton perhari, tidak mempunyai Izin usaha, bahkan izin usaha yang terdaftar di pemerintah daerah tidak jelas, alias tidak ada” ungkap Dir NCW Fathurrahman alias Lord”
Ditambahkan lord pihaknya cukup curiga bahwa terkait persoalan tersebut Pemerintah Daerah Lombok Barat cukup tahu dan sangat mengetahui kondisi tersebut namun terkesan masih menutup mata alias tidak mau tahu.
“Saya yakin Pemda Lobar telah lama mengetahui serta mengendus persoalan ini, namun nampaknya dianggap angin lalu dan menutup mata, hal ini terbukti sejak isu perusahaan Cilok ini bergulir ke media dan diketahui masyarakat, NCW menemukan bahwa pihak perusahaan Ciloq Ngangak ini diduga sedang memproses izin izin usahanya, hal ini membuktikan bahwa sejatinya selama ini benar pabrik Ini tidak mempunyai izin usaha bahkan baru melakukan pengurusan izin usaha” tambah pemuda bertubuh gempal dan berotot ini.
Untuk itu NTB Corruption Watch tetap mendesak Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk segera mengambil tindakan terukur dan terarah guna menertibkan bahkan bila perlu menutup perusahaan tersebut bila masih membandel.
NCW juga mengingatkan, dengan dugaan tidak melaporkan penghasilan tahunan ke negara dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sert undang Undang perpajakan dimana dalam ketentuan Undang undang tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang tidak membayar atau melaporkan pajaknya menghadapi sanksi berat, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga kurungan penjara.
Risiko hukum dan administratif ini diatur tegas berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.
Selain itu NCW juga menegaskan bahwa apabila terdapat sebuah perusahan yang tidak pernah membayar pajak maka dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu jika perusahaan sengaja tidak menyetorkan pajak atau dengan segaja menghindari pembayaran pajak, maka pelaku dapat dikenakan pidana antara 6 bulan hingga 6 tahun penjara.
Sementara hingga berita ini dimuat, masih belum ada tanggapan dan klarifikasi dari pihak pemilik perusahaan cilok ini.
“Sehingga pada akhirnya silahkan pilih, mau taat pajak atau terjerat undang undang perpajakan dengan sanksi secara administratif dan denda atau kurungan penjara 6 tahun penjara?” Ketus Lord.

